tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin hari ini, Senin (14/2/2022).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Azis dihukum 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Azis diduga memberikan suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Jaksa KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis diduga menyuap penyidik KPK guna mengurus penyidikan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang turut menyeret nama Azis.
KPK berharap putusan majelis hakim terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan JPU.
"Terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Selain itu, KPK juga mengharapkan seluruh bantahan Azis yang tidak mengakui perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim.
"Dengan putusan adil dari Majelis Hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," kata Ali.
Editor: Gilang Ramadhan