Menuju konten utama

RJ Lino Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi di Pelindo II

Jaksa KPK akan membacakan dakwaan terhadap RJ Lino di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/8/2021).

RJ Lino Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi di Pelindo II
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/5/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengadaan 3 unit quay crane container di Pelindo II pada tahun 2010. Sidang hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap RJ Lino oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Hari ini 9 Agustus 2021 sesuai penetapan majelis hakim diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa RJL," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (9/8/2021).

Rencananya sidang akan digelar secara luring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus itu bermula pada 2009, PT Pelindo gagal melakukan lelang untuk pengadaan 3 unit QCC. Tiga unit QCC rencananya akan digunakan di pelabuhan Palembang dan Pontianak. Mereka sempat menunjuk PT Barata Indonesia namun tidak mencapai kesepakatan harga dan spesifikasi barang.

RJ Lino memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan untuk menunjuk langsung ulang pada 18 Januari 2010; tiga perusahaan mereka undang yakni ZPMC dari Cina, HDHM dari Cina, dan Doosan dari Korea Selatan.

Satu bulan kemudian RJ Lino diduga mengubah surat keputusan direksi dan menghapus ketentuan penggunaan komponen. Tujuan perubahan agar RJ Lino bisa mudah menunjuk langsung pabrikan di luar negeri.

"Adapun surat keputusan Direksi PT Pelindo II tersebut menggunakan tanggal mundur, sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Padahal barang buatan HDHM dan ZPMC tidak sesuai dengan kebutuhan pemakaian karena terstandarisasi Cina dan perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor QCC ke luar negeri.

RJ Lino menerima uang muka dari HDHM sebesar 24 juta dolar Amerika Serikat tanpa sepengetahuan direktur keuangan. Bahkan transaksi gelap tersebut berlangsung ketika prosses lelang masih berlangsung.

Tiga unit QCC dikirim ke pelabuhan Palembang dan Pontianak tanpa melalui proses commision test yang mana sebagai syarat wajib sebelum serah terima barang.

Secara keseluruhan nilai kontrak mereka mencapai 15,5 juta dolar AS; dengan perincian 5,3 juta dolar AS untuk membayar pesawat angkut ke pelabuhan Panjang Palembang dan 4,9 juta dolar AS untuk biaya angkut ke pelabuhan Palembang dan 5,2 juta dolar AS untuk biaya angkut ke pelabuhan Pontianak.

Jumlah tersebut lebih tinggi dari harga yang diperoleh KPK berdasarkan data dari ahli ITB; harga pokok produksi untuk QCC Palembang hanya 2,9 juta dolar AS, untuk pelabuhan Panjang hanya 3,3 juta dolar AS, dan untuk QCC Pontianak hanya 3,3 juta dolar AS.

Kasus ini sempat terkatung-katung sejak Desember 2015, Lino kemudian ditahan oleh KPK sejak tanggal 26 Maret 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PELINDO II atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan