tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap empat pegawai gadungan memeras Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan modus bisa menangani perkara di lembaga komisi antirasuah. Keempat orang tersebut telah ditangkap KPK bersama Polda Metro Jaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat pelaku tak hanya sekali melakukan pemerasan dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai lembaga antirasuah itu.
"Peristiwa tadi malam dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK kemudian dapat mengatur perkara, ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan (empat pelaku)," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Kendati demikian, KPK belum menjelaskan secara utuh kasus tersebut. Budi berkata konstruksi perkara akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap empat pelaku selesai. Kata Budi, keempat orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Sahroni sempat diperiksa sebagai saksi dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, salah satunya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Budi menegaskan pemeriksaan Sahroni ihwal penangkapan pegawai KPK berbeda dengan yang diperiksa dalam perkara TPPU. Saat ini, KPK bersama Polda Metro Jaya masih fokus untuk mengusut tindakan pegawai gadungan yang mengaku bisa mengurus perkara tersebut.
"Terkait saudara AS (Sahroni) yang ditanyakan, yang sebelumnya juga pernah dipanggil dijadwalkan untuk pemeriksaan dalam penanganan perkara di KPK, itu hal lain ya. Tentu ini kami melihat dua hal yang berbeda," tutur Budi.
KPK bersama dengan Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga mengaku pegawai komisi antirasuah dan meminta uang kepada Sahroni dengan iming-iming dapat mengurus perkara.
Tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan jumlah 17.400 Dolar Amerika Serikat. Empat pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat.
Sementara itu, Sahroni menjelaskan kronologi hingga empat pegawai gadungan ini ditangkap. Katanya, ada seseorang yang datang ke DPR dan meminta untuk bertemu. Sahroni menyebut, sosok tersebut mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK dan meminta uang Rp300 juta sebagai dana dukungan.
Dia mengaku langsung mengonfirmasi hal tersebut kepada Pimpinan KPK yang menyangkal adanya permintaan tersebut. Menurutnya, KPK langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya. Sahroni juga turut membuat laporan.
"Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya," kata Sahroni.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































