tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Polisi Militer (Puspom) TNI merupakan langkah yang sah secara hukum.
Menurut Sahroni, mekanisme pelimpahan perkara yang melibatkan anggota TNI memang harus diserahkan ke institusi militer. Hal itu berbeda jika perkara hanya melibatkan warga sipil.
“Kalau udah memang itu bagian dari TNI, ya diserahin Puspom. Enggak bisa apa-apa juga karena kondisi terkait dengan institusi kan. Kecuali itu sipil, itu bisa langsung di kita kerahkan ke pengadilan umum,” ujar Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Sahroni juga membantah anggapan tim kuasa hukum Andrie Yunus bahwa pelimpahan perkara tersebut cacat hukum. Sahroni menilai proses tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku karena melibatkan dua institusi berbeda.
“Ya enggak bisa dibilang cacat hukumlah. Itu kan aturannya begitu, dua institusi yang berbeda kan. Karena udah dilimpahin, ya akhirnya dilimpahin situ. Selebihnya ya Puspom TNI,” kata dia.
Sahroni menambahkan bahwa dalam praktiknya, perkara yang melibatkan aparat dari institusi tertentu memang akan diproses oleh institusi masing-masing.
“Selama ini kan kalo memang proses dua lembaga itu, kan masing-masing dilimpahkan ke institusinya masing-masing. Nah karena ini melibatkan tentara, maka itu dilimpahkan Puspom TNI. Bagaimana itu dibilang cacat hukum, kan itu bagian dari dua institusi yang berbeda,” ujarnya.
Meski terdapat dugaan keterlibatan pihak sipil dalam perkara tersebut, Sahroni tetap menilai penanganan oleh Puspom TNI adalah langkah yang tepat.
“Kalo ngomong keterlibatan sipil, tapi kan itu kan berkaitan dengan TNI. Balik lagi semua nanti prosesnya di Puspom TNI,” kata dia.
Lebih lanjut, Sahroni menyebut pembentukan TGPF tidak diperlukan lantaran perkara tersebut sudah ditangani oleh otoritas militer. Ia juga memastikan bahwa proses hukum selanjutnya akan berlangsung di peradilan militer.
“Nah kalo TGPF kan nggak perlu lagi sebenarnya. Karena kan sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Kecuali itu tidak melalui proses Puspom TNI, itu baru TGPF kita. Kalo sekarang sudah dilimpahkan ya TNI, selebihnya di TNI nanti,” ucapnya.
Terkait kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPR, Sahroni menyebut hingga kini belum ada rencana tersebut. “Sementara belum, sementara belum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Alghiffari Aqsa, menekankan perlunya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang terdiri dari aparat penegak hukum, ahli, dan masyarakat sipil untuk mengungkap aktor intelektual, pendana, serta motif di balik operasi penyiraman.
“Kami berharap ini bukan akhir dari segala proses ketika kepolisian sudah melimpahkan ke TNI. Tapi juga mohon dievaluasi kembali dan tetap dilanjutkan,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























