Menuju konten utama

4 Pelaku Kasus Andrie Yunus Sudah Ditahan di Pomdam Jaya

Penahanan dilakukan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026 lalu.

4 Pelaku Kasus Andrie Yunus Sudah Ditahan di Pomdam Jaya
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah) didampingi Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda TNI Farid Ma`ruf (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Dalam konferensi pers tersebut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan imbas dari pengusutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

tirto.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan keempat pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026 lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan pasal yang diterapkan kepada empat orang tersangka adalah pasal penganiayaan.

Selain itu, TNI disebut juga telah berupaya meminta keterangan dari Andrie Yunus, tetapi masih tertunda karena alasan kesehatan.

"Pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan," kata Aulia dalam keterangan resminya, dikutip Tirto pada Rabu (1/4/2026).

Selanjutnya, pada 25 Maret 2026 lalu, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Andrie Yunus telah berada di bawah perlindungan LPSK.

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Saudara AY," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto