tirto.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan keempat pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026 lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan pasal yang diterapkan kepada empat orang tersangka adalah pasal penganiayaan.
Selain itu, TNI disebut juga telah berupaya meminta keterangan dari Andrie Yunus, tetapi masih tertunda karena alasan kesehatan.
"Pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan," kata Aulia dalam keterangan resminya, dikutip Tirto pada Rabu (1/4/2026).
Selanjutnya, pada 25 Maret 2026 lalu, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Andrie Yunus telah berada di bawah perlindungan LPSK.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Saudara AY," pungkasnya.
tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto