Menuju konten utama

KPK Panggil Auditor BPK Jadi Saksi Kasus TPPU SYL

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Auditor BPK yang akan diperiksa adalah Syamsudin yang merupakan Auditor Utama Keuangan Negara IV.

KPK Panggil Auditor BPK Jadi Saksi Kasus TPPU SYL
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (23/7/2025).

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Syamsudin, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Auditor BPK yang akan diperiksa adalah Syamsudin yang merupakan Auditor Utama Keuangan Negara IV.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2025).

Namun, Budi belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran Syamsudin dan materi pemeriksaan yang akan digali dari Syamsudin.

Meski begitu, hingga saat ini, KPK memanggil seorang auditor dalam rangka melakukan penghitungan kerugian negara atas tindak pidana yang dilakukan oleh seorang tersangka.

Diketahui, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian. SYL melakukan tindak pidana tersebut bersama dua anak buahnya, yaitu Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, pada tingkat pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, SYL divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS.

Kemudian, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi SYL. Majelis Hakim menyatakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL tetap sama sebagaimana pada putusan pada tingkat banding yaitu Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait TPPU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher