tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penelusuran dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kompleksitas kasus TPPU membuat proses pembuktian tidak bisa dilakukan secara cepat.
"Saat ini masih kita melakukan penyidikan tentang itu, memang kalau TPPU, ini prosesnya agak lama," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Asep mengatakan aliran dana hasil dugaan korupsi kasus TPPU kerap mengalami perubahan bentuk serta berpindah tangan berulang kali. Sehingga, pihaknya membutuhkan waktu lebih lama untuk menelusuri uang ini.
"Metodologi follow the money, follow the asset, seperti itu ya. Kita mengikuti aset itu ke mana. Perubahannya tidak hanya satu kali. Dari uang cash berubah menjadi rumah atau dari uang cash berubah jadi mobil. Berubah dari mobil, mobil dipindahkan orang lagi gitu ya.
Lebih jauh, KPK memcontohkan peran Hanan Supangkat (HS), salah satu pihak yang telah diperiksa terkait kasus SYL. Asep menyebut hasil pemeriksaan ini juga masuk dalam radar penyelidikan.
Ia menambahkan, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dan terus menelusuri keterkaitan pihak-pihak lain. Namun, akibat banyak aset kini sudah atas nama pihak ketiga, pembuktian memerlukan alat bukti kuat dan upaya paksa seperti penggeledahan serta pemeriksaan.
"Jadi terus asetnya itu terus pindah-pindah seperti itu dan bentuknya juga berubah-ubah. Seperti itu. Jadi itu yang sedang kita cari dan sedang kita buktikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kasus tindak pidana pencucian uang oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK telah memeriksa adik advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, dan advokat, Rasamala Aritonang, dengan kaitannya di Visi Law. Kantor firma hukum ini, didirikan oleh Febri yang merupakan mantan Jubir KPK. Namun, saat ini, baik Febri maupun Fathroni sudah tidak lagi bekerja di Visi Law.
Dalam kasus ini, SYL bersama dengan dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, diduga membayar jasa hukum dari Visi Law menggunakan uang hasil korupsi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































