tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan uang calon jemaah haji saat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, dalam kasus dugaan korupsi pada penentuan kuota haji khusus 2024. Fadlul sempat diperiksa KPK saat status kasus masih tahap penyelidikan.
"Dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat ya, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari yang haji reguler maupun yang haji khusus di BPKH dulu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).
Budi menyebut seluruh uang penyelenggaraan haji akan masuk ke BPKH untuk selanjutnya kembali ke Kementerian Agama (Kemenag) dalam pelaksanaan haji reguler dan penyelenggaraan haji khusus ke travel agen yang menyelenggarakan ibadah haji khusus.
"Sedangkan untuk yang haji khusus ini kepada para travel agen yang menyelenggarakan ibadah haji. Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini" tuturnya.
Hingga saat ini, Budi menyebut masih mendalami terkait pengelolaan uang yang bersumber dari masyarakat yang menjadi calon jemaah haji.
"Kami masih mendalami ini ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH," katanya
Sebelumnya, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah pernah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji ke KPK pada Selasa (8/7/2025). Dia mengaku pemanggilan itu bertujuan untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.
"Hari ini kami memberikan keterangan dan informasi sebagai warga negara dan tentu saja perwakilan dari pada pemerintah terkait dengan beberapa hal yang diinginkan oleh KPK," ujar Fadlul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/7/2025).
Kasus ini baru saja dinaikan status penanganannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang dikeluarkan oleh KPK.
Meski belum menetapkan sebagai tersangka, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
========
Artikel ini mengalami perubahan judul dan isi pada Rabu (13/8/2025) dari KPK Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji Khusus oleh BPKH menjadi KPK Minta Keterangan BPKH soal Pengelolaan Dana Haji.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































