Menuju konten utama

KPK Jadwalkan Ulang Periksa Menas Erwin Pemberi Suap Hasbi Hasan

Jubir KPK belum bisa memastikan waktu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Menas Erwin.

KPK Jadwalkan Ulang Periksa Menas Erwin Pemberi Suap Hasbi Hasan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Hasbi Hasan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, meminta permohonan penundaan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah (MA), Hasbi Hasan.

Seharusnya, Menas yang disebut sebagai pemberi suap Hasbi Hasan ini, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025) lalu.

"Betul, surat penundaan pemeriksaan sudah kami terima dan nanti akan dilakukan koordinasi teknis ya, dan pemeriksaan dijadwalkan di hari apa, nanti kami update," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Kamis (31/7/2025).

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai alasan dari Menas atas pengajuan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut.

Budi juga belum dapat memastikan waktu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Menas. Kata Budi, waktu pemeriksaan harus dicocokkan antara jadwal penyidik dan Menas.

"Ya tentu esensinya pemeriksaan bisa berlangsung, keterangan yang dibutuhkan penyidik bisa diperoleh dan apa yang ingin disampaikan oleh pihak terperiksa juga bisa disampaikan dalam proses pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi memastikan, pihaknya akan segera menyampaikan secara detail terkait kasus pengurusan perkara di MA ini. Budi juga menyebut, selain kasus ini, Hasbi Hasan juga tengah menjalani proses penyidikan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara TPPU, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Penyanyi, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, dan Rinaldo Septariando selaku Wiraswasta dan Kakak kandung Windy.

Diketahui, kasus TPPU yang tengah dijalani oleh Hasbi Hasan berkaitan dengan kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, Hasbi telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan hukuman berupa membayar uang pengganti senilai Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto