Menuju konten utama

KPK Imbau Saksi Kasus CSR BI-OJK Tetap Kooperatif

KPK memberikan imbauan tersebut agar penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik dan efektif.

KPK Imbau Saksi Kasus CSR BI-OJK Tetap Kooperatif
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para saksi kasus dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tetap kooperatif.

Hal tersebut, disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi soal dua anggota DPR RI, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, yang telah dua kali tidak menghadiri penggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"KPK juga mengimbau kepada para pihak terkait yang dipanggil atau diundang sebagai saksi, KPK berharap bisa kooperatif," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Budi mengatakan bahwa imbauan tersebut dilakukan agar penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik dan efektif.

"Sehingga, bisa memberikan kepastian status dari pihak yang terkait," ujarnya.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Budi memastikan KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus yang disebut melibatkan sejumlah anggota Komisi XI DPR RI.

"KPK masih terus melakukan penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi terkait CSR Bank Indonesia," pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK dalam kasus ini telah beberapa kali memeriksa dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan. Mantan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menjelaskan soal keterlibatan Satori dan Heri dalam kasus ini.

Asep mengatakan bahwa dana CSR tersebut memang diberikan oleh BI kepada para anggota Komisi XI DPR RI, termasuk Satori dan Heri, yang kemudian membuat yayasan untuk mengalirkan dana tersebut.

Dia menyebut, dana CSR diberikan ke yayasan untuk digunakan sebagai dana sosial, seperti pembelian ambulans, beasiswa, dan untuk pembangunan rutin lainnya. Namun, sebagian uangnya malah masuk rekening pribadi.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi