tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga titik lokasi terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Adapun titik penggeledahan itu dilakukan di kantor Kejari HSU, dan di rumah dinas serta rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
“Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kejari, dan yang ketiga adalah di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dari upaya paksa itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga satu kondaraan roda empat di rumah dinas Albertinus. Mobil tersebut berjenis Toyota Hilux Double Cabin.
"Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milk pemerintah daerah Toli-toli,“ tuturnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, tahun 2025-2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Kajari Albertinus menerima uang sekitar Rp804 juta melalui dua orang jaksa lain, satu di antaranya sudah ditahan KPK.
Bersama Albertinus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id































