tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) dalam mengusut kasus dugaan pemerasan pada pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjadikan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kerja sama dengan PPATK ini menelusuri aliran dana hasil pemerasan.
"PPATK sudah memberikan informasi juga itu tentang aliran transaksi rekening. (Sehingga) kita lebih mudah untuk menelusuri," kata Setyo saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Dia mengatakan berkat PPATK, komisi antirasuah dapat lebih cepat menelusuri pihak yang menjadi penerima aliran dana.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya dapat melakukan OTT setelah mendapatkan informasi dari PPATK.
Immanuel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila, serta Miki Mahfud.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































