Menuju konten utama
OTT Wamenaker

Wamenaker Immanuel Harap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai menjadi tersangka kasus pemerasan.

Wamenaker Immanuel Harap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel, berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Noel usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum naik ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Prabowo dan kepada keluarganya. Noel berkilah tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia berdalih kasus yang menjeratnya ini bukanlah pemerasan.

"Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya," ucap Noel.

Dalam kasus ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Noel Cs dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT WAMENAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama