tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perusahaan milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa distribusi bansos beras dalam Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020 Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, PT Dosni Roha Logistik, menyalurkan bantuan sosial (bansos) tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (26/1/2026). Kelima saksi tersebut yiatu, pendamping PKH Bangkalan, Dwi Hardini; pendamping PKH Banyuwangi, Manshur Musthofa; pendamping PKH Blitar, Moh Asrofi; pendamping PKH Bojonegoro, Ike Ernawati; dan pendamping PKH Bondowoso, Wawan Purwadi.
"Saksi semua hadir. Para saksi menjelaskan tentang lingkup pekerjaan pihak DNR yang tidak sesuai dengan perencanaan awal," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Budi mengatakan, kelima saksi yang diperiksa untuk tersangka Edi Suharto selaku mantan Staf Ahli Mensos era Saifullah Yusuf ini juga diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk keperluan penghitungan kerugian negara.
"Selain itu, kebutuhan pemeriksaan kali ini untuk penghitungan kerugian negara oleh Auditor Negara, dalam hal ini BPKP," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Rudy menjadi tersangka bersama dengan Edi Suharto. Selain itu, KPK juga menerapkan dua perusahaan sebagai tersangka koorporasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, dalam kasus bansos ini, ada enam perusahaan subkontraktor di bawah PT Dosni Roha Logistik, yang turut melakukan penyaluran bansos dan mendapatkan keuntungan.
Dia memastikan, penyidik masih terus mencari dan menelusuri aliran uang kasus ini, dan mencari pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































