tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro, hanyalah pemeran pengganti untuk melakukan pemerasan terhadap pihak yang ingin mengurus sertifikat K3 di Kemnaker.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Irvian diketahui menjadi koordinator pemerasan sejak 2019 hingga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) bersama dengan mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dan 12 orang lainnya.
Asep menduga praktik pemerasan ini telah terjadi sejak lama, yakni sebelum Irvian menempati jabatan tersebut.
"Jadi, Saudara IBM (Irvian) ini hasil tracking kita itu memulainya di 2019. Jadi, kita melihat apakah ini hanya pergantian pemain," kata Asep dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (26/8/2025).
Kata Asep, temuan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Irvian sejak 2019 ini, terjadi ketika KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker.
"Kemudian, kami ketahui, karena kami juga menangani RPTKA, kita ketahui, ada informasi masuk kami bahwa ada praktik. Jadi, pungutan itu tidak hanya di RPTKA. Kalau RPTKA terkait dengan tenaga asing. Nah, ini terkait dengan proses sertifikasi K3, ada juga hal yang serupa dengan RPTKA, bahkan nilainya lebih besar," ujarnya.
Oleh karena itu, Asep menduga, pemerasan ini telah terjadi sebelum 2019 dengan pemeran selain Irvian dan para tersangka lainnya. Katanya, penyidik juga tengah mendalami hal tersebut.
Kecurigaan tersebut, kata Asep, terjadi karena Irvian selaku koordinator pemerasan juga telah diganti sejak awal 2025 karena dianggap tidak loyal. Sehingga, katanya, patut diduga bahwa ada pemeran lainnya yang melakukan praktik ini sebelum Irvian dkk.
Diketahui, Irvian dan Immanuel merupakan dua dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2019-2025.
Irvian yang disebut sebagai 'sultan' Kemnaker ini, diduga menerima Rp69 miliar dari total pemerasan dan atau gratifikasi sejumlah Rp81 miliar.
Bahkan, dari total 17 mobil dan tujuh motor yang disita oleh KPK terkait dengan kasus ini, 12 mobil dan enam motor diantaranya disita dari Irvian.
Sedangkan, Immanuel disebut telah menerima Rp3 miliar. Uang tersebut diterimanya dari Irvian untuk melakukan renovasi rumah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































