Menuju konten utama

KPK Duga Eks Wamenaker Immanuel Korupsi Lebih dari Rp3 M

Asep mengatakan, kecurigaan Noel terima uang korupsi lebih dari Rp3 miliar berasal dari banyaknya aset milik Immanuel yang telah disita KPK di kasus ini.

KPK Duga Eks Wamenaker Immanuel Korupsi Lebih dari Rp3 M
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, mendapatkan penerimaan lain di luar uang Rp3 miliar dan satu unit motor dari kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker 2019-2025.

Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kecurigaan tersebut muncul dari banyaknya aset milik Immanuel yang telah disita terkait dengan kasus ini.

"Nah, itu yang sedang kita dalami itu adalah penerimaan-penerimaan lain," kata Asep kepada wartawan dalam keterangannya yang dikutip Jumat (29/8/2025).

Asep juga menyatakan, KPK tidak menutup peluang menjerat Noel, sapaan Immanuel, dengan Pasal 12B UU Tipikor atau pasal gratifikasi. Ia mengatakan, KPK menduga Noel bersama para tersangka kasus sertifikasi K3 Kemnaker bukan hanya terlibat dalam pemerasan, melainkan juga diduga menerima sejumlah gratifikasi.

"Jadi kami menduga bahwa ada penerimaan-penerimaan lain seperti itu sehingga diterapkan pasal 12 B juga seperti gratifikasi," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan Immanuel diduga telah menerima Rp3 miliar dan satu unit motor dari total pemerasan Rp81 miliar.

Namun, KPK menyita banyak aset dari Immanuel antara lain satu unit mobil merek Alphard dan satu unit motor merek Ducati. KPK pun saat ini tengah mencari tiga mobil yang diduga disembunyikan dari rumah Immanuel usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya Rabu (20/8/2025) lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Immanuel dan 10 orang lainnya yang juga turut terjaring OTT. 10 orang tersebut yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud. PT KEM Indonesia merupakan salah satu PJK3.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher