tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Pati, Sudewo, terkait dengan pengaturan lelang dan dugaan adanya fee pada proyek jalur kereta api di wilayah Jawa Timur.
Hal ini dilakukan penyidik saat memeriksa Sudewo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (22/9/2025).
"Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang dan dugaan adanya fee proyek," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
Budi menegaskan keterangan yang disampaikan para saksi akan membuat perkara ini makin terang.
"Tentu setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi dibutuhkan dan membantu penyidik dalam mengungkap dan membuat terang dari perkara ini," ujarnya.
Terlebih, kata Budi, kasus dugaan korupsi ini terjadi di beberapa lokasi seperti Jawa Timur, Sulawesi, dan Jawa Barat.
"Kita ketahui perkara ini juga masih terus berprogres penyidikannya karena memang lokus dugaan TPK-nya ada di beberapa titik, ada yang di wilayah Sulawesi, ada juga yang di Jawa bagian Timur, ada di Jawa bagian Tengah, Jawa bagian Barat, dan juga ada yang di Sumatra. Ini ada beberapa lokus peristiwa dari dugaan TPK dalam pembangunan jalur kereta api. Ini semuanya masih terus berprogres, jadi nanti kita tunggu perkembangannya seperti apa," pungkasnya.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Yes Mulia Pratama, Yesti Mariana Hutagalung, sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari Yesti.
Sudewo diperiksa selama 5 jam oleh penyidik. Usai diperiksa, Sudewo tetap menyatakan tidak pernah mengembalikan uang kepada KPK terkait dengan perkara ini. Pernyataan itu juga sempat disampaikan oleh Sudewo pada pemeriksaannya Rabu (27/8/2025) lalu.
"Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api. Gak ada pengembalian uang," kata Sudewo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
Dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus ini merujuk pada perannya saat masih menjabat sebagai Anggota DPR. Dia diduga menerima uang atas proyek jalur kereta api ini.
Sudewo juga tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai Anggota DPR.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































