Menuju konten utama

KPK Buru PJK3 Selain PT KEM Indonesia yang Ikut Memeras Buruh

Budi mengatakan, KPK akan menelusuri adakah aliran uang yang modus atau polanya seperti yang dilakukan oleh PT KEM di Kemnaker.

KPK Buru PJK3 Selain PT KEM Indonesia yang Ikut Memeras Buruh
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) selain PT KEM Indonesia yang diduga turut melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2019-2025, yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka.

"KPK akan mendalami informasi tersebut karena memang ada beberapa perusahaan yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan sertifikasi K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Kata Budi, KPK akan mendalami soal dugaan aliran uang dan modus serta pola yang sama pada PJ3K lainnya sebagaimana yang dilakukan oleh PT KEM Indonesia kepada pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3.

"Dari situ tentu KPK akan menelusuri adakah aliran uang yang modus atau polanya seperti yang dilakukan oleh PT KEM terhadap Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus pemerasan dan atau gratifikasi ini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka. Dua orang di antaranya adalah pihak PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.

Sedangkan, sembilan tersangka lainnya adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, dan Koordinator Supriadi.

Dalam kasus ini, KPK menyebut PT KEM Indonesia telah menjadi perpanjangan tangan dari pihak Kemnaker untuk melakukan pemerasan. Hasil pemerasan tersebut, kemudian dialirkan kepada pihak Kemnaker yang dikoordinir oleh Irvian Bobby.

Total pemerasan yang menjadikan buruh sebagai korban ini, mencapai Rp81 miliar. Irvian disebut mendapat Rp69 miliar. Sedangkan, Immanuel disebut menerima Rp3 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher