tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keputusan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud membatalkan pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar merupakan hasil pengawalan masyarakat. Mobil tersebut juga telah dikembalikan kepada pihak penyedia.
"Dengan adanya pembatalan tersebut artinya itu menjadi respons positif ya. Artinya yang bersangkutan mendengarkan suara rakyat, mendengarkan saran dan masukan dari beberapa pihak yang kemudian sudah disampaikan, baik secara langsung maupun di ruang-ruang publik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).
Budi mengapresiasi pula masyarakat yang mengawal bagaimana pemerintah daerahnya dalam bertindak atau mengambil keputusan.
"Dan ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan, termasuk dalam konteks pengadaan barang dan jasa," tambah dia.
Dia menyebut, penganggaran memang seharusnya direncanakan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana penggunaannya. Dia menegaskan bahwa penggunaan uang negara harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
"Dan tentu dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ, sehingga itu juga menjadi penting untuk mempertimbangkan apa yang patut atau yang perlu segera untuk kita belanjakan," tutur Budi.
Gubernur Kaltim Rudy memutuskan untuk membatalkan pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. Dia juga mengembalikan dana tersebut, menyusul banyaknya kritik dari masyarakat terkait fasilitas mewah tersebut.
Rudy menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara serius. la memastikan pembatalan fasilitas ini tidak akan menghambat jalannya pemerintahan.
Rudy juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat polemik pengadaan mobil dinas itu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
































