tirto.id - Partai Golkar mengakui telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, terkait polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Partai berlambang pohon beringin itu menegaskan telah mengingatkan agar kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi masyarakat di tengah situasi efisiensi anggaran.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Gubernur Kalimantan Timur untuk lebih peka terhadap aspirasi publik.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Gubernur Kaltim. Kami meminta untuk lebih mendengarkan suara publik di tengah efisiensi,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Jum’at (27/2/2026).
Menurutnya, berdasarkan penjelasan Rudy, anggaran pengadaan kendaraan tersebut sebenarnya telah disahkan pada tahun 2024 lalu. Namun, spesifikasi kendaraan yang diinginkan membuat proses pengadaan harus melalui mekanisme inden.
“Dari penjelasan Gubernur memang anggaran ini di ketok tahun 2024 tetapi untuk mobil dengan spek seperti itu harus inden. Kalimantan Timur medannya berat dengan luas wilayah seperti luasan pulau Jawa. Tapi apapun kita harus mengukur dengan kondisi rakyat kita, bukan dengan ukuran pribadi,” lanjutnya.
Sarmuji juga mengungkapkan bahwa Rudy menyampaikan hingga saat ini dirinya masih menggunakan mobil pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasan.
“Gubernur juga menjelaskan hingga saat ini masih memakai mobil pribadi sebagai mobil dinas. Saya menyampaikan, itu lebih baik meskipun pada dasarnya Gubernur berhak mendapatkan mobil dinas,” kata Sarmuji.
Sarmuji juga menekankan bahwa kader partainya saling mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, termasuk kepada Rudy. “Ya, kami saling mengingatkan,” tegasnya.
Sebelumnya, pernyataan Rudy Mas'ud disorot lantaran menyebut bahwa pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar itu dilakukan demi menjaga marwah Kalimantan Timur. Selain itu, dia mengatakan bahwa pembelian mobil dengan spesifikasi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id






























