tirto.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, memutuskan untuk membatalkan pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar dan mengembalikannya ke penyedia. Langkah ini diambil menyusul banyaknya kritik dari masyarakat terkait fasilitas mewah tersebut.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan," kata Rudy melalui akun Instagram pribadinya, Senin (2/3/2026).
Rudy menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara serius. Ia memastikan pembatalan fasilitas ini tidak akan menghambat jalannya pemerintahan.
"Kami menegaskan keputusan ini Insya Allah tidak mengganggu kinerja pemerintahan, tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat polemik pengadaan mobil dinas itu.
"Di bulan yang penuh maghfirah, teriring permohonan maaf kami kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kaltim, kami mengucapkan terimakasih atas masukan masyarakat, kritik yang membangun, insya Allah akan menjadi energi bagi kami dalam mewujudkan Kaltim sukses, menuju generasi emas, mohon doa restu," tutur Rudy.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa mobil tersebut belum pernah digunakan untuk operasional. Gubernur telah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengembalikan kendaraan itu.
“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” jelas Faisal dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).
Sebagai informasi, pengadaan mobil dinas ini dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025. Biro Umum Sekretariat Daerah mengadakan satu unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih senilai Rp8.499.936.000 dari penyedia CV Afisera Samarinda. Meski telah diserahterimakan pada 20 November 2025, unit tersebut masih berada di Jakarta.
Faisal menambahkan, pihak penyedia telah menyetujui pengembalian tersebut setelah dilakukan koordinasi.
“Walaupun sudah diserahterimakan, unit mobil ini masih berada di Jakarta. Sesuai arahan Bapak Gubernur, KPA dan PPK telah melakukan koordinasi dengan penyedia. Alhamdulillah pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Surat resmi juga telah dikirimkan pada hari Jumat kemarin,” ungkap Faisal.
Proses pengembalian dana ke kas daerah akan dilakukan segera setelah unit mobil diterima kembali oleh penyedia.
“Empat belas hari setelah menerima kembali mobil tersebut, penyedia berkewajiban menyetorkan kembali dana yang telah diterima sesuai harga mobil ke kas daerah,” pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id





























