tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, atas adanya harta yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Hari ini kita terbitkan surat undangan untuk klarifikasi kepada beliau. Alasannya karena menurut data yang kita dapat masih banyak harta yang signifikan jumlah kuantitas maupun nilainya yang belum kita lihat ada di LHKPN beliau," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Pahala mengatakan, KPK telah mendapatkan data perbankan dari Dedy.
"Kita sudah dapat dari perbankan dan asuransi transaksi keuangan atas nama rekening beliau dan istri. Atas dua alasan itu kita bandingkan dengan LHKPNnya," ujarnya.
Dedy sempat menjadi sorotan publik berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Luthfi di Palembang. Dedy merupakan ayah Lady Aurellia Pramesti, yang merupakan rekan Lutfi sesama dokter koas.
Klarifikasi LHKPN ini, merupakan buntut dari viralnya video sopir Lady, Fadilla alias Datuk, yang memukuli rekan Lady sesama dokter koas di RSUD Siti Fatimah Palembang, Muhammad Lutfhi. Aksi pukul terhadap Lutfhi terjadi karena menolak untuk mengganti jadwal piket masuk Lady. Saat kejadian pemukulan, Datuk bersama ibu Lady, Sri Meilina alias Lina Dedy.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto