tirto.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan penganiaya dokter koas asal Universitas Sriwijaya (Unsri), FD (37), sebagai tersangka. FD merupakan buruh harian lepas yang ikut dengan Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina, yang bersitegang dengan korban Luthfi, dokter koas yang dianiaya dan video viral beberapa waktu lalu. Ia terancam dihukum 5 tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes M. Anwar Reksowidjojo, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Anwar menerangkan, kejadian ini berlangsung ketika tersangka menerima telepon dari Sri, teman satu koas (program sekolah profesi kedokteran untuk mendapat gelar dokter) Luthfi, korban sekaligus pelapor, dan saksi. Luthfi dan saksi mau pulang ikut untuk memenuhi ajakan mamanya Ledi di Bresseri yang berlokasi di salah satu wilayah Kota Palembang.
Setiba di lokasi, Luthfi dan saksi bertemu di lantai 2 dan membicarakan jadwal jaga piket yang menurut Lady kepada ibunya memberatkan Lady. Diskusi mereka pun tidak menemui titik terang sehigga ibunya Lady bercerita. Pelapor pun memilih diam dan mendengarkan cerita Sri. FD, yang sudah ikut dengan Sri selama 20 tahun, pun kesal melihat sikap Luthfi yang sekadar diam saja dan langsung memukulnya di bagian muka sebelah kiri.
"Pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher. Dikarenakan kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT polda sumsel untuk menuntut terlapor berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini," kata Anwar.
Berdasarkan kronologi tersebut, polisi menduga, aksi pemukulan dilakukan laki-laki 37 tahun itu karena kesal melihat korban berperilaku tidak sopan. Hal itu terlihat dari tutur kata maupun bahasa tubuh korban saat berinteraksi dengan Sri Meilina, ibu teman seprofesi korban di RS Fatimah Palembang, Ledi.
“Tersangka telah bekerja serta ikut hidup dengan ibu Sri Meilina lebih kurang 20 Tahun,” ujar dia.
Dia menjelaskan, terlapor FD menyerahkan diri ke kantor Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum dan mengakui situasi serta membenarkan kejadian pemukulan yang dilakukannya terhadap Luthfi pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Selanjutnya, FD beserta barang bukti berupa satu buah flashdisk berwarna merah hitam merek Sandisk berisi rekaman CCTV berisi kejadian Tindak pidana Penganiayaan. Kemudian, ada pula selembar surat keterangan Hasil Visum Et Repertum, satu buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE, satu buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan, dan satu buah baju korban saat mengalami penganiayaan.
“Lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Anwar.
.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher