Menuju konten utama

KPAI: Keluarga Anak Korban Penyiksaan Ibu Tiri Wajib Didampingi

Kejadian ini menunjukkan rentannya seorang anak mengalami kekerasan di ruang domestik oleh seseorang disekitarnya.

KPAI: Keluarga Anak Korban Penyiksaan Ibu Tiri Wajib Didampingi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono. FOTO/kpai.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memberikan pendampingan psikologis dan sosial bagi keluarga dari korban NS (12) yang meninggal diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya.

NS dan keluarganya tinggal di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

"Pemerintah wajib memberikan pendampingan psikologis dan sosial bagi keluarga korban, termasuk memastikan tidak ada intimidasi atau tekanan dalam proses hukum," ujar Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, saat dihubungi Tirto, Minggu (22/2/2026).

Menurut Aris, peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap anak. Terlebih, anak juga adalah subjek hukum yang harus dilindungi dan bukan sasaran untuk pelampiasan emosi.

"KPAI menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi," kata Aris.

Aris berpandangan kejadian ini menunjukkan rentannya seorang anak mengalami kekerasan di ruang domestik oleh seseorang disekitarnya. Padahal, negara melalui undang-undang sudah tegas menjamin hak anak dalam hidup dan dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

Katanya, proses hukum harus berjalan tegas, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan pembuktian ilmiah atau berdasarkan hasil autopsi dan forensik agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.

"Aparat penegak hukum perlu memastikan penerapan pasal pemberatan hukuman jika unsur kekerasan berat terbukti," jelas Aris.

Dilansir dari Antara, seorang anak laki-laki (12) meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya. Korban diketahui sehari-hari tinggal di pesantren dan saat itu tengah berlibur untuk menyambut bulan puasa bersama keluarga.

Saat kejadian, ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi mengaku ditelpon istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit.

Setibanya ayah korban pulang ke rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun nahas, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS tersebut.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN PADA ANAK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi