tirto.id - Polres Tangerang Selatan menyatakan IS (26), tersangka kasus kekerasan terhadap bayi berusia 6 bulan hingga tewas, terancam hukuman mati. IS sendiri diketahui merupakan ayah kandung korban.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, mengatakan penetapan tersangka telah dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam.
“Perkara ini merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya sangat berat,” ujar Victor saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (31/12/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Wira.
Kekerasan Terjadi Dua Kali
Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan terhadap korban diduga terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada Jumat (12/12/2025) dan Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar sebuah warung sembako di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta dua saksi ahli, masing-masing dari dokter forensik dan psikolog, untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan kondisi kejiwaan tersangka.
Sementara itu, hasil autopsi dari RSUD Kabupaten Tangerang menyebutkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan kerusakan otak besar sebelah kanan serta pendarahan pada batang otak.
Selain itu, ditemukan sejumlah luka lain berupa memar di kepala dan wajah, resapan darah di kulit kepala bagian dalam, patah tulang tengkorak belakang sisi kanan, serta kerusakan jaringan otak.
Pemkot Tangsel Beri Pendampingan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan pihaknya melakukan pendampingan psikologis terhadap ibu korban melalui DP3AP2KB.
“Pendampingan dilakukan sejak proses pemeriksaan hingga proses hukum berjalan,” ujar Benyamin.
Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk menerapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal.
“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak,” tegas Victor.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































