Menuju konten utama

Korban Pemerkosaan 11 Pria di Sulteng Alami Gangguan Reproduksi

KemenPPPA menyampaikan kondisi anak berusia 15 tahun korban pemerkosaan oleh 11 pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengalami gangguan reproduksi.

Korban Pemerkosaan 11 Pria di Sulteng Alami Gangguan Reproduksi
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan kondisi anak 15 berusia tahun korban perkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengalami gangguan reproduksi. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan, terinfo bahwa korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Sedangkan untuk pemeriksaan psikologis, kata Nahar, belum dapat dilaksanakan petugas kesehatan karena korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Nahar mengecam keras kejadian nahas ini. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan anak yang dilakukan oleh 11 orang dewasa tersebut.

“Pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan memberikan hukuman bagi para pelaku, negara membuktikan komitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Nahar.

Nahar mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang mengampu urusan perlindungan anak agar menggunakan perspektif korban. Hal itu baik dalam menangani kasus hukum maupun pendampingan pada korban.

“Hal itu diperlukan untuk menghindari korban mengalami kekerasan kembali atau mengalami trauma yang berulang,” jelas Nahar.

Dari hasil koordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Tengah, Nahar menyampaikan korban telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik pasca kekerasan seksual terjadi.

KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) menyatakan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawal pendampingan dan pemulihan kesehatan korban, baik kesehatan fisik maupun psikisnya.

“Selain itu, kami juga akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar korban benar-benar mendapatkan keadilan dan dapat melanjutkan kehidupannya tanpa rasa takut,” ujar Nahar.

Saat ini, Polres Parigi Moutong telah menetapkan 10 tersangka dari 11 pelaku kasus pemerkosaan dan 5 di antaranya sudah ditahan.

“Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambah Nahar.

Selain dikenakan sanksi pidana, kata Nahar, para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik. Hal itu mengingat pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang dan mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi.

Berdasarkan Pasal 30 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Adapun restitusi sebagaimana dimaksud berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

“Dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuh Nahar.

Nahar mengajak siapa saja yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami kekerasan untuk dapat melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan