Menuju konten utama

Kopdes Merah Putih Berisiko Gagal Bayar Rp7,18 Triliun per Tahun

Kopdes Merah Putih juga berpotensi mengalami risiko pembiayaan hingga Rp28,33 triliun pada tahun ke-6 pembayaran kredit.

Kopdes Merah Putih Berisiko Gagal Bayar Rp7,18 Triliun per Tahun
Pramuniaga melayani pembeli di gerai obat saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ranjeng, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/7/2025). Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan sebanyak 1.551 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Banten, di mana empat koperasi di antaranya merupakan percontohan nasional. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan, potensi kerugian akibat gagal bayar Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai Rp7,18 triliun per tahun. Potensi kerugian ini dihitung menggunakan dasar bahwa tingkat risiko gagal bayar koperasi sama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki tingkat kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) di atas 4 persen.

“Berarti dari setiap Rp100 triliun pembiayaan, sekitar Rp4 triliun berpotensi macet,” tulis laporan Celios yang berjudul Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih, dikutip Selasa (22/7/2025).

Dengan perhitungan tersebut, Kopdes Merah Putih juga berpotensi mengalami risiko pembiayaan hingga Rp28,33 triliun pada tahun ke-6 pembayaran kredit. Eskalasi risiko pembiayaan ini pun dapat memburuk secara signifikan dari tahun ke tahun, yang disebabkan oleh tantangan administratif, rendahnya kapasitas manajerial dan lemahnya pengawasan yang sering kali dihadapi koperasi.

“Lonjakan ini mencerminkan ketidakstabilan sistem pembiayaan koperasi, jika tidak disertai dengan tata kelola keuangan yang kuat, mitigasi risiko yang ketat, dan pengawasan menyeluruh dari lembaga terkait,” jelas laporan tersebut.

Jika Kopdes Merah Putih dibiayai oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau dana publik lainnya, risiko gagal bayar tak hanya akan membebani keuangan koperasi dan anggotanya saja, melainkan juga dapat menimbulkan efek domino terhadap stabilitas keuangan nasional. Apalagi, dalam aturan yang ditentukan, Dana Desa dijadikan sebagai jaminan.

Pemanfaatan Dana Desa sebagai jaminan jelas dapat menjadi masalah karena tak tepat fungsi. Seharusnya, Dana Desa digunakan untuk kebutuhan lokal masyarakat desa, slih-alih jaminan program besar pemerintah.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penggunaan dana desa untuk jaminan pinjaman bagi Koperasi Desa Merah Putih ini, karena sebelumnya sudah banyak desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang selama ini didanai dari Dana Desa dan berjalan,” jelas Peneliti Celios Dyah Ayu, saat dihubungi Tirto, Selasa (22/7/2025).

Selain Dana Desa, sebelumnya Menteri Koperasi, Budi Arie, juga menjelaskan bahwa sebagai mitigasi risiko gagal bayar, Kopdes Merah Putih juga harus mengajukan rencana bisnis untuk mendapatkan kucuran pinjaman dari bank Himbara.

Padahal, seharusnya Kopdes Merah Putih juga memiliki rencana bisnis yang pruden dan mengikuti mekanisme bisnis sektor privat atau swasta. Namun, sayangnya operasional bisnis Kopdes Merah Putih seolah-olah mendapat sponsor (endorse) dari pemerintah.

Business proposal sebagai mitigasi belum tepat, mengingat kondisi SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada, mekanisme yang belum jelas, dan feasibility study yang juga belum dikeluarkan oleh pemerintah. Tidak ada mitigasi khusus untuk (potensi gagal bayar) Kopdes Merah Putih ini,” sambung Dyah.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra