Menuju konten utama

Konsolidasi Pengadaan Rp360 Triliun Tidak Hapus Risiko Korupsi

Perubahan nomenklatur dan struktur kelembagaan LKPP tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila akar masalah dalam tata kelola pengadaan belum dibenahi.

Konsolidasi Pengadaan Rp360 Triliun Tidak Hapus Risiko Korupsi
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bay/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga sekitar Rp360 triliun melalui konsolidasi pengadaan. Pemerintah juga berencana meningkatkan kelembagaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi Badan Pengadaan Pemerintah.

Prabowo menyampaikan rencana tersebut dalam Sidang Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Prabowo, belanja pengadaan pemerintah saat ini mencapai sekitar Rp1.200 triliun. Konsolidasi dinilai dapat memperkuat daya tawar pemerintah karena kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak lagi membeli barang dengan spesifikasi serupa secara sendiri-sendiri.

“Selama ini, terlalu banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membeli barang yang sama, tapi membeli sendiri-sendiri,” ucap Prabowo dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (14/8/2026).

Ia mengatakan, konsolidasi pengadaan pemerintah daerah telah menghasilkan efisiensi sebesar 20,86 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 25,43 persen pada 2026.

Jika diterapkan lebih luas dengan dukungan katalog elektronik, perencanaan berbasis data, standardisasi spesifikasi, serta praktik pengadaan yang lebih baik, pemerintah memperkirakan efisiensi dapat mencapai sekitar 30 persen dari total belanja pengadaan.

“Artinya efisiensinya bisa mencapai sekitar Rp360 triliun. Ini bukan angka yang kecil,” kata Prabowo.

Pemerintah akan menghimpun kebutuhan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki kebutuhan serupa. Spesifikasi barang akan distandardisasi, volume pembelian disatukan, dan proses pengadaan diarahkan semakin digital.

“Jika barangnya sama, kita beli bersama. Jika kebutuhannya dapat direncanakan, kita rencanakan bersama. Jika negara dapat memperoleh harga dan mutu yang lebih baik dengan bekerja sama, tidak ada alasan untuk masing-masing institusi tetap melakukan pengadaan sendiri-sendiri,” kata Prabowo.

Pidato pengantar RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd/wsj.

Tidak Serta-merta Hapus Korupsi

Namun, konsolidasi pengadaan tidak otomatis menghilangkan celah korupsi. Penggabungan kebutuhan memang dapat mengurangi pengadaan yang berulang dan menciptakan daya tawar lebih besar. Di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi membuat nilai proyek semakin besar dan terkonsentrasi pada lebih sedikit paket.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, mengatakan, ukuran keberhasilan efisiensi tidak semata-mata berdasarkan nominal anggaran yang berkurang. Pemerintah harus memastikan penghematan tidak menurunkan kualitas barang atau jasa yang diterima masyarakat.

“Efisiensi Rp360 triliun ini harus diuji bukan dari seberapa besar anggaran yang dipotong aja, tapi dari seberapa besar biaya dapat ditekan tanpa menurunkan kualitas outputnya,” kata Eliza kepada Tirto, Jumat (21/8/2026).

Menurut Eliza, konsolidasi dapat mengurangi jumlah titik transaksi, tetapi sekaligus menciptakan risiko konsentrasi. Nilai transaksi yang sebelumnya tersebar dapat terkumpul dalam sejumlah paket dengan nilai jauh lebih besar.

“Konsolidasi tidak otomatis lebih antikorupsi. Konsolidasi memang bisa mengurangi banyak titik transaksi, tapi ini sekaligus menciptakan concentration risk juga. Nilai transaksi menjadi lebih besar pada titik yang lebih sedikit,” ujarnya.

Oleh karena itu, bagi Eliza, konsolidasi harus diikuti dengan checks and balances, pemisahan fungsi, analisis data, transparansi, audit, dan kompetisi pemasok.

Ia menilai tidak semua jenis pengadaan tepat dilakukan melalui konsolidasi. Barang dengan spesifikasi homogen, volume besar, dan pasar yang kompetitif memiliki peluang lebih besar untuk menghasilkan economies of scale.

“Barang standar dengan spesifikasi homogen, volume besar, dan pasar yang kompetitif misalnya perangkat TIK, elektronik, alat kesehatan tertentu, obat generik, alat tulis kantor, atau kendaraan dinas baru itu punya potensi economies of scale yang jelas,” kata Eliza.

Sebaliknya, pekerjaan konstruksi yang sangat lokal, jasa konsultansi khusus, atau kebutuhan daerah yang berbeda-beda dapat menghadapi risiko diseconomies of scale jika dipaksakan menggunakan pola pengadaan yang seragam.

Eliza juga mengingatkan efisiensi tidak boleh hanya diukur dari harga kontrak yang lebih rendah dibandingkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau pagu anggaran. Penghematan baru dapat disebut efisiensi apabila kualitas dan output tetap terjaga atau meningkat.

“Jika spesifikasi diturunkan, volume dikurangi, atau kualitas dikorbankan, yang terjadi bukan efisiensi, malah pemotongan belanja yang samar-samar,” ujarnya.

Eliza pun menilai pemerintah lebih tepat menerapkan consolidated procurement atau framework agreement secara selektif untuk kategori barang dan jasa yang memang sesuai, bukan memusatkan seluruh keputusan pengadaan kepada satu lembaga.

Risiko lain muncul apabila paket konsolidasi hanya mampu diikuti perusahaan bermodal besar. Kondisi tersebut dapat membuat pasar pengadaan pemerintah semakin terkonsentrasi dan mengurangi ruang bagi usaha kecil.

“Kalau volume sangat besar hanya dapat diikuti oleh segelintir perusahaan besar, ini malah terjadi konsentrasi pemasok. Yang dikhawatirkan adalah dalam jangka pendek harga mungkin turun, tetapi dalam jangka menengah-panjang kompetisi melemah, UMKM tersingkirkan, dan daya tawar berpindah ke sisi pemasoknya,” kata Eliza.

Kekhawatiran mengenai konsentrasi nilai pengadaan menjadi penting karena korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tidak hanya terjadi saat proses lelang. Celah penyimpangan dapat muncul sejak penentuan kebutuhan, penyusunan anggaran, spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan penerimaan pekerjaan.

Anggota Divisi Hukum Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah, mengatakan konsolidasi dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperbesar insentif bagi penyedia untuk mengintervensi proses pengadaan.

“Semakin besar nilai dan volume suatu paket, semakin besar pula insentif bagi penyedia untuk melakukan intervensi terhadap proses pengadaan, termasuk melalui praktik suap atau pengaturan pemenang,” kata Azhim kepada Tirto, Jumat (21/8/2026).

Ia menilai persoalan mendasar dalam pengadaan pemerintah saat ini adalah transparansi yang belum memadai. Kondisi tersebut menyulitkan publik, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum untuk mengawasi proses sejak perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum memadainya keterbukaan informasi mengenai Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Padahal, kedua dokumen tersebut dapat digunakan untuk menguji apakah kebutuhan pemerintah disusun secara objektif atau sejak awal diarahkan kepada produk maupun penyedia tertentu.

“Jadi, persoalan korupsi PBJ bukan hanya terletak pada modus seperti suap ijon atau pengaturan spesifikasi, tetapi juga pada desain sistem yang belum memberikan transparansi dan ruang pengawasan publik secara optimal,” ujar Azhim.

Modus suap ijon sendiri menunjukkan bahwa permainan dalam pengadaan dapat terjadi jauh sebelum proses lelang dimulai. Berdasarkan temuan KPK, terdapat praktik pemberian uang panjer atau commitment fee kepada pejabat agar penyedia tertentu memperoleh proyek.

Selain itu, terdapat modus penyusunan spesifikasi teknis yang sengaja dibuat untuk mengunci persyaratan pada satu produk atau perusahaan tertentu. Praktik semacam ini membuat proses pengadaan seolah-olah kompetitif, tetapi sejak awal telah mengarahkan pemenang kepada perusahaan yang telah disiapkan.

Risiko juga dapat muncul dalam penggunaan katalog elektronik apabila informasi barang maupun harga dimanipulasi sehingga proses pembelian tidak lagi mencerminkan kompetisi yang sehat.

Azhim menyoroti pergeseran pengadaan dari tender menuju e-purchasing. Menurutnya, digitalisasi memang dapat mempercepat proses, tetapi keterbukaan mengenai alasan pemilihan penyedia masih menjadi persoalan. Publik belum memperoleh informasi memadai mengenai dasar pertimbangan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dalam memilih penyedia tertentu. Akibatnya, sulit menguji apakah keputusan didasarkan pada harga, kualitas, kinerja, dan kebutuhan atau justru dipengaruhi kedekatan antara penyedia dan pejabat pengadaan.

Akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) juga dinilai penting. Informasi rekam jejak penyedia diperlukan untuk memastikan perusahaan yang memenangkan pengadaan memiliki kapasitas sesuai pekerjaan yang diberikan.

Perubahan Lembaga Bakal Cegah Korupsi?

Di tengah persoalan tersebut, pemerintah mengusulkan peningkatan status LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Perubahan kelembagaan ini diharapkan dapat memperkuat konsolidasi sekaligus membuat pengadaan lebih terintegrasi.

Namun, perubahan nomenklatur dan struktur kelembagaan tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila akar masalah dalam tata kelola pengadaan belum dibenahi.

Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai perubahan LKPP menjadi badan belum menjamin pengadaan pemerintah terbebas dari korupsi. Menurut dia, persoalan mendasar seperti intervensi politik, relasi dengan vendor, lemahnya pengawasan, dan sistem birokrasi perlu dibenahi terlebih dahulu.

“Perubahan itu tidak menjamin akan terjadi ini. Tapi setidaknya memang untuk jangka panjang mungkin bisa. Jangka panjang artinya sudah ada penataan-penataan terkait tata kelola, pengawasan,” kata Trubus saat dihubungi Tirto, Jumat (21/8/2026).

Trubus menilai pembenahan harus dimulai dari persoalan fundamental dalam sistem pengadaan. Salah satunya adalah pengawasan yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap awal.

Ia juga menyoroti intervensi politik yang menurutnya menjadi salah satu persoalan sulit dalam pengadaan. Ketika pengadaan menjadi salah satu sumber keuntungan, relasi antara pejabat, pelaku usaha, dan kepentingan politik dapat memengaruhi proses yang seharusnya berjalan berdasarkan kebutuhan dan kualitas.

“Intervensi politik ini tinggi sekali repotnya. Karena kan mereka parpol-parpol itu kan bermain di situ, karena di situ yang dianggap banyak sumber cuan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Trubus menilai penguatan kelembagaan harus disertai regulasi yang rigid, infrastruktur yang memadai, sumber daya manusia, serta sistem pengawasan yang mampu bekerja sejak perencanaan.

“Akarnya dari yang paling bawah dulu, yang fundamental dulu. Terus kemudian merangkak naik kelas. Menurut saya yang paling penting ya pengawasan,” kata Trubus.

Gedung LKPP

Gedung LKPP. foto/foto/https://www.lkpp.go.id/v3/#/read/3923

Terpisah, Azhim juga mengingatkan risiko konsentrasi kewenangan apabila perubahan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah membuat satu lembaga menjalankan terlalu banyak fungsi sekaligus.

Menurut Azhim, apabila lembaga tersebut menjadi regulator sekaligus operator dan eksekutor, potensi konflik kepentingan dapat meningkat karena kewenangan terkonsentrasi pada satu institusi.

“Perubahan kelembagaan LKPP tidak serta-merta menjamin PBJ menjadi lebih efisien dan bebas korupsi. Justru, desain kewenangan lembaga tersebut harus menjadi perhatian utama,” ujar Azhim.

Ia mendorong penguatan LKPP tidak hanya diarahkan pada perubahan status kelembagaan, tetapi juga pada fungsi pengawasan dan penanganan permasalahan pengadaan.

Menurutnya, LKPP dapat diberi peran lebih kuat dalam menangani pengaduan dan persoalan hukum pengadaan yang membutuhkan keahlian teknis. Dengan begitu, masyarakat maupun pelaku usaha memiliki kanal pengaduan langsung kepada lembaga yang memiliki kompetensi khusus.

Kekhawatiran tersebut sejalan dengan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah mencatat 446 dari total 1.782 perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), atau sekitar 25 persen.

KPK menyebut sektor pengadaan masih rentan dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek, hingga kesepakatan jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.

“KPK menemukan penyimpangan PBJ, bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena ada mufakat jahat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari laman resmi KPK, Senin (20/4/2026).

KPK mencontohkan temuan mengenai uang panjer atau suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara tersebut, terdapat permintaan uang muka atau commitment fee kepada kontraktor sebelum proyek resmi dijalankan atau ditenderkan.

Pola serupa juga ditemukan dalam penyelidikan di Kabupaten Kolaka Timur. Permintaan fee diduga berkaitan dengan upaya memenangkan pihak swasta dalam proyek pembangunan RSUD.

“Pola semacam ini menunjukkan, korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” kata Budi.

KPK mencatat area PBJ dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) nasional berada pada angka 68 pada 2024 dan meningkat menjadi 69 pada 2025. Sementara itu, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk pengelolaan PBJ meningkat dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 pada 2025.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (12/8/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

Meski terdapat peningkatan, KPK tetap menilai pengadaan membutuhkan pengawasan ketat karena penyimpangan dapat berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik dan penggunaan anggaran negara.

KPK menilai pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan APIP. Masyarakat juga perlu terlibat sebagai pengawas eksternal dengan memanfaatkan keterbukaan informasi dan teknologi.

Dalam konteks rencana pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah, KPK menilai penguatan kelembagaan LKPP sejalan dengan temuan mengenai kerawanan korupsi dalam sektor pengadaan.

“Tentu ini juga selaras dengan beberapa persoalan yang terungkap dari sejumlah perkara yang ditangani KPK,” ujar Budi dikutip dari Antara, Senin (17/8/2026).

KPK berharap pembentukan badan tersebut nantinya mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pengadaan pemerintah.

Pada akhirnya, target efisiensi Rp360 triliun tidak cukup hanya diterjemahkan sebagai pemotongan belanja atau penggabungan paket pengadaan. Pemerintah perlu memastikan setiap penghematan tetap menghasilkan barang dan jasa dengan kualitas yang sama atau lebih baik.

Konsolidasi juga perlu dibatasi pada kategori pengadaan yang memang memiliki potensi economies of scale. Pada saat yang sama, transparansi spesifikasi, pemilihan penyedia, rekam jejak perusahaan, pelaksanaan kontrak, hingga penerimaan barang perlu diperkuat.

Perubahan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah pun perlu dirancang dengan pembagian kewenangan dan mekanisme checks and balances yang jelas. Jika tidak, konsolidasi justru berisiko memindahkan titik kebocoran dari banyak tempat ke sejumlah titik yang lebih besar.

Seperti ditegaskan Prabowo, tujuan akhir efisiensi adalah memastikan setiap rupiah APBN menghasilkan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Namun, agar target tersebut tidak berhenti sebagai angka di atas kertas, pembenahan pengadaan harus menyentuh akar persoalan tentang intervensi politik, persekongkolan penyedia, konflik kepentingan, lemahnya transparansi, serta pengawasan yang belum independen dan kuat.

Penandatanganan berita acara penyampaian RUU APBN 2027

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersalaman dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai penandatanganan berita acara penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd/wsj.

Baca juga artikel terkait PENGADAAN BARANG DAN JASA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher