tirto.id - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, meminta saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal wacana menggunakan instansi lain untuk melakukan pengadaan barang dan jasa di Kemensos.
Hal ini, disampaikan Gus Ipul usai bertemu pimpinan KPK untuk berkonsultasi soal pengadaan barang dan jasa di Kemensos, termasuk pengadaan sepatu di Sekolah Rakyat. Belakang, pengadaan sepatu seharga Rp700.000 dengan total anggaran Rp27 miliar tengah menjadi sorotan publik lantaran dianggap kemahalan.
Gus Ipul mengaku Kemensos belum memiliki sumber daya yang cukup untuk bisa melaksanakan pengadaaan barang dan jasa yang anggarannya berpeluang makin besar ke deoan
"Mungkin untuk tahun lalu dan tahun sekarang kami masih bisa mengawal ini dengan komitmen tinggi, tetapi karena anggaran makin tahun makin meningkat dan peningkatannya bisa jadi makin tajam," kata Gus Ipul, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/5/2026).
Atas dasar itu, Gus Ipul meminta nasihat dari KPK ihwal apakah memungkinkan pengadaan barang dan jasa di Kemensos dilakukan di instansi lain sesuai ketentuan UU.
"Ini baru berubah semacam gagasan kami untuk minta nasihat dari KPK lebih lanjut," ucap Gus Ipul.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan lembaga yang memiliki kebijakan dalam pengadaan barang dan jasa adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Oleh karena itu, KPK menyarankan Gus Ipul untuk berkonsultasi ke lembaga tersebut.
"Karena yang punya kebijakan dalam PBJ adalah LKPP, saran KPK sebaiknya dikoordinasikan dengan LKPP," kata Aminudin.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan secara yuridis pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan melalui instansi lain atau agen pengadaan berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya pada Perpres No 12 Nomor Tahun 2021 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































