Menuju konten utama

Kompolnas Klaim Pembahasan RUU Polri Sudah Sesuai Aturan

Benny menegaskan bahwa Kompolnas juga mengikuti pembahasan revisi UU Polri, termasuk mengenai pasal-pasal yang diusulkan.

Kompolnas Klaim Pembahasan RUU Polri Sudah Sesuai Aturan
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto (tengah) didampingi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan) saat memberikan keterangan pers usai gelar perkara kasus polisi tertembak polisi di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

tirto.id - Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, mengklaim bahwa pembahasan revisi Undang-undang Polri sudah sesuai aturan. Dia membantah jika revisi UU Polri memiliki pasal yang mengancam kebebasan publik.

Benny menegaskan bahwa Kompolnas juga mengikuti pembahasan revisi UU Polri, termasuk mengenai pasal-pasal yang diusulkan.

"Dalam kaitan ini, kami mempelajari tentang draf yang sudah dibuat. Kemudian, juga mengikuti jalannya diskusi, apa-apa yang diusulkan, apa-apa yang tentunya ada pihak yang tidak sependapat," kata Benny usai bertemu Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (23/7/2024).

Benny menyampaikan bahwa Kompolnas banyak mengusulkan revisi UU Polri terkait partisipasi institusi tersebut dalam kegiatan yang bersifat internasional. Usulan-usulan itu telah disampaikan dalam berbagai forum termasuk saat bertemu Hadi.

Dia berharap melalui Divisi Hukum Polri, revisi UU Polri dapat menguatkan kerja-kerja lintas negara dengan berkaca pada penyelesaian kasus bom di KBRI di Paris hingga penangkapan gembong narkoba Freddy Budiman.

"Inilah best practices yang itu bisa menjadi bahan masukan ketika membahas hal-hal yang menyangkut yurisdiksi. Kemudian, sampai sejauh mana aparat itu bisa terlibat dalam penanganan kasus dan sebagainya," kata dia.

Benny menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Polri tidak dibahas secara terburu-buru. Menurutnya, hal itu bergantung efektivitas pembahasan.

"Ini tergantung efektivitas pembahasan. Kalau pembahasan efektif, waktu yang disediakan cukup, tentunya hasilnya akan optimal, tapi kalau tidak efektif ya tentunya akan buang-buang waktu," kata Benny.

Sementara itu, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Jafar, menilai bahwa DPR RI perlu waktu lebih panjang untuk membahas revisi UU Polri.

"Berikan waktu yang lebih panjang, kesempatan yang lebih luas, termasuk dalam konteks yang mengidentifikasi persoalan-persoalan, dinamika-dinamika, yang perlu direspons dalam revisi kedua UU tersebut," tutur Wahyudi di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Dia juga mengingatkan bahwa UU Polri pertama kali disahkan pada 2002, sementara itu UU TNI disahkan pada 2004. Menurut Wahyudi, wajar bila DPR RI hendak merevisi kedua UU tersebut.

Namun, DPR RI diminta untuk tidak membahas revisi UU TNI dan UU Polri secara parsial atau sebagian saja. Karena itu, Wahyudi menyarankan agar pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri tak dilakukan anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Akan lebih baik revisi UU TNI-Polri dibincangkan DPR periode baru, bukan justru malah diajukan DPR yang akan segera berakhir masa jabatannya," ucapnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU POLRI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi