tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengatakan, Kompolnas akan hadir dalam rapat pembahasan revisi RUU Polri dengan Kemenko Polhukam. Ia mengatakan, rapat tersebut juga akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Polri tersebut.
"Ini baru mau rapat saya, selesai ini saya harus rapat di Polhukam," kata Benny usai membuka forum diskusi soal aturan lalu lintas bersama TNI dan Polri di Jakarta, Selasa (23/7/2024) sebagaimana dikutip Antara.
Benny mengatakan, pemerintah akan meminta saran dan tanggapan Kompolnas tentang RUU tersebut. Namun, dia belum bisa menjelaskan poin-poin yang akan disarankan kepada pemerintah terkait rancangan aturan itu.
"Kami pasti diminta tanggapannya nanti, nanti di forum dulu dong," ucapnya.
Benny pun menjawab tudingan Polri akan mendapat kewenangan lebih lewat revisi UU Polri. Ia mengatakan, revisi UU Polri masih belum final dan masih ada ruang pemabahasan. Akan tetapi, Benny mengaku belum menerima aduan tentang revisi UU Polri tersebut.
"Surat resmi aduan yang masuk, atau saran keluhan, sejauh ini belum kami terima," kata purnawirawan jenderal bintang dua polisi tersebut.
Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Mei 2024.
Pemerintah, melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan pemerintah sudah menerima empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara. Pemerintah pun memulai pembahasa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.
Editor: Andrian Pratama Taher