tirto.id - Koalisi masyarakat sipil mendorong proses pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri agar dibahas oleh DPR RI periode 2024-2029.
Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Jafar, menilai DPR RI perlu waktu lebih panjang untuk membahas revisi produk hukum itu.
Hal ini dinyatakan usai koalisi masyarakat sipil, termasuk ELSAM, menggelar diskusi bersama Fraksi PDIP DPR RI di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
"Berikan waktu yang lebih panjang, kesempatan yang lebih luas, termasuk dalam konteks yang mengidentifikasi persoalan-persoalan, dinamika-dinamika, yang perlu direspons dalam revisi kedua UU tersebut," urai Wahyudi di Kantor DPP PDIP.
Ia mengingatkan UU Polri disahkan pada 2002, sementara itu UU TNI disahkan pada 2004. Menurut Wahyudi, wajar memang ketika DPR RI hendak merevisi kedua UU tersebut.
Akan tetapi, DPR RI diminta untuk tidak membahas revisi UU TNI dan UU Polri secara parsial atau sebagian saja. Karena itu, Wahyudi menyarankan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri tak dilakukan anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Akan lebih baik revisi TNI-Polri dibincangkan DPR periode baru, bukan justru malah diajukan DPR yang akan segera berakhir masa jabatannya," ucapnya.
"Dalam konteks legislatif, ketika masa jabatan mau berakhir, mereka [DPR RI] seharusnya juga tidak mengusulkan [produk hukum] yang berdampak strategis dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Wahyudi mengaku akan berkomunikasi dengan fraksi selain Fraksi PDIP DPR RI terkait revisi UU TNI dan UU Polri, meski kedua UU tersebut merupakan produk hukum inisiatif DPR RI.
"Dalam konteks advokasi, itu [komunikasi] kan tetap harus dilakukan. Memastikan bahwa ada komunikasi secara setara, terbuka di antara alat kerja yang ada di DPR," ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto