Menuju konten utama

Komite HAM OKI Sebut Serangan Iran Langgar Hukum Internasional

Komite HAM OKI kutuk serangan rudal dan drone Iran ke infrastruktur sipil. Sebut pelanggaran berat hukum humaniter dan desak akuntabilitas.

Komite HAM OKI Sebut Serangan Iran Langgar Hukum Internasional
Asap mengepul dari area di arah Pangkalan Udara Al Udeid, yang menampung Angkatan Udara Emir Qatar dan pasukan asing termasuk AS, di Doha pada 28 Februari 2026, menyusul serangan Iran yang dilaporkan. Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada 28 Februari, dengan penyiar publik Israel melaporkan bahwa pemimpin tertinggi Ayatollah Ali Khamenei telah menjadi sasaran, sementara republik Islam itu membalas dengan rentetan rudal ke negara-negara Teluk dan Israel. (Photo by MAHMUD HAMS / AFP)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komite Independen Hak Asasi Manusia Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) secara tegas menyatakan solidaritasnya terhadap negara-negara yang menjadi korban serangan Iran. Komite menekankan bahwa penghentian agresi sangat krusial demi mematuhi hukum internasional yang berlaku.

Pelanggaran Serius terhadap Infrastruktur Sipil

Badan HAM tersebut menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan kredibel mengenai penggunaan rudal balistik dan drone yang menyasar kawasan permukiman serta infrastruktur vital di beberapa negara anggota OKI. Target serangan tersebut mencakup instalasi perminyakan, fasilitas desalinasi air, bandara, hingga kantor diplomatik.

Dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Komite HAM OKI menegaskan bahwa “serangan oleh Iran merupakan pelanggaran berat hukum humaniter dan HAM internasional, khususnya terkait prinsip proporsionalitas dan pelarangan serangan obyek sipil.”

Lebih lanjut, penghancuran fasilitas air dan energi dianggap sebagai ancaman nyata bagi hak-hak dasar manusia, seperti hak untuk hidup, hak atas keamanan, dan akses terhadap layanan primer yang dapat memicu bencana kemanusiaan besar.

Menyikapi eskalasi ini, Komite mendukung penuh hasil pertemuan menteri luar negeri Arab-Islam di Riyadh pada 18 Maret lalu, yang menekankan pentingnya perlindungan warga sipil. Komite pun mendesak Iran untuk segera kembali mematuhi Piagam PBB serta hukum internasional.

Komite HAM OKI juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum bagi para pelaku guna mencegah impunitas. Mereka mendorong adanya “penyelidikan independen dan transparan sesuai standar internasional untuk memastikan keadilan kepada para korban.”

Sebagai langkah nyata, badan tersebut berkomitmen untuk terus memonitor dan mendokumentasikan dampak serangan ini dengan metode berbasis bukti. Mereka juga menyerukan negara-negara anggota yang terdampak untuk segera menyerahkan data dan laporan terkait.

Di akhir pernyataannya, Komite HAM OKI menegaskan bahwa “mematuhi hukum internasional adalah amat penting untuk menjaga perdamaian dan keamanan kawasan dan dunia serta untuk melindungi martabat manusia.”

Eskalasi perang di Timur Tengah meningkat sejak Israel dan AS melancarkan serangan gabungan terhadap Iran pada 28 Februari 2026. Serangan tersebut menewaskan lebih dari 1.300 orang hingga saat ini, termasuk pemimpin tertinggi Iran saat itu, Ayatollah Ali Khamenei. Iran membalas agresi tersebut dengan serangan drone dan rudal ke sejumlah pangkalan dan aset militer AS di Israel, Yordania, Irak, dan negara-negara Teluk.

Baca juga artikel terkait HUBUNGAN INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash News
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Rina Nurjanah