Menuju konten utama

Komisioner KPU Nilai Pidato Prabowo Sebagai Iklan, Jokowi Bukan

Hasyim tidak dapat memastikan apakah pidato Prabowo itu termasuk pelanggaran kampanye atau bukan.

Komisioner KPU Nilai Pidato Prabowo Sebagai Iklan, Jokowi Bukan
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (ketiga kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) bersalaman dengan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) usai Debat Pertama Capres & Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjadi saksi ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam laporan dugaan pelanggaran mengenai penyampaian visi-misi oleh capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di stasiun televisi.

Hasyim mengaku ditanya oleh Bawaslu sejumlah pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran kampanye dari Jokowi dan Prabowo.

"Pertanyaannya adalah itu kampanye atau bukan? Itu yang diminta keterangannya ke KPU. Kemudian kalau itu kampanye, kampanye bentuk apa? Gitu loh," kata Hasyim di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019) malam.

Menurut Hasyim, pidato yang disampaikan Jokowi masih dalam kapasitasnya sebagai presiden. Beda dengan Prabowo, menurut Hasyim, penyampaian visi misi yang disampaikan Ketua Umum Gerindra itu merupakan bentuk dari kampanye tatap muka.

"Dalam pandangan saya ya, yang diminta keterangan. Itu pidato Pak Jokowi pidato sebagai presiden, kalau Pak Prabowo, itu pak Prabowo itu kampanye di hadapan para pendukungnya," ujar Hasyim.

Meski tergolong sebagai kampanye, Hasyim tidak dapat memastikan apakah pidato Prabowo itu termasuk pelanggaran kampanye atau bukan. Hasyim memilih menyerahkan keputusan ini kepada Bawaslu.

Berdasarkan Undang-Undang, capres-cawapres baru boleh memasang iklan 21 hari jelang akhir masa kampanye atau 24 Maret-13 April 2019, sehingga Hasyim hanya bisa memastikan soal itu saat dimintakan keterangan oleh Bawaslu. Tak hanya Bawaslu, Hasyim juga menyerahkan hasil perkara ini kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Bahwa itu kemudian disiarkan, itu urusannya lembaga penyiaran," kata Hasyim.

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagai presiden petahana oleh Wakil Ketum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dahlan Pido pada 18 Januari 2019. Jokowi dilaporkan dengan Pasal 276 ayat 2 juncto Pasal 280 ayat 1juncto Pasal 492 juncto Pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan Prabowo dilaporkan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB), dan Barisan Advokat Indonesia (Badi), pada tanggal 16 Januari 2019. Prabowo diduga melanggar Peraturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan UU Pemilu Pasal 274.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto