Menuju konten utama

Bawaslu Desak KPU Segera Eksekusi Putusan Soal Pencalonan OSO

Bawaslu mendesak KPU agar segera melaksanakan putusan

Bawaslu Desak KPU Segera Eksekusi Putusan Soal Pencalonan OSO
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang didampingi Sekjen Partai Hanura yang baru Hari Lotung memberikan keteranga kepada wartawan saat acara Silaturahmi dengan Media 2018 Partai Hanura, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku belum mendengar sikap resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan mereka terkait status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai peserta Pemilu DPD tahun 2019.

Untuk itu, Bawaslu mendesak KPU agar segera melaksanakan putusan tersebut. "Kami meminta KPU untuk bisa sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan kami tersebut," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Bawaslu sebelumnya menilai KPU melakukan pelanggaran administrasi karena tidak mencantumkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan OSO sebagai calon terpilih anggota DPD. Namun, dengan syarat OSO harus mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah

Apabila OSO tidak mengundurkan diri dari pengurus partai politik, KPU diminta untuk tidak menetapkan OSO sebagai anggota DPD.

Abhan mengatakan, kepatuhan atas putusan Bawaslu adalah perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 462. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa KPU, Provinsi, dan Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan.

"Sekali lagi kami minta KPU bisa melakukan eksekusi putusan itu untuk menghormati antar penyelenggara pemilu dan menjaga sebuah kepastian hukum dalam proses pemilu," ucap Abhan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan lembaganya sudah melakukan rapat pleno pada Senin (14/1/2019) kemarin. Meski belum ada sikap resmi yang disampaikan, Wahyu mengatakan, KPU akan tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

"KPU dalam mengambil keputusan terkait dengan permasalahan tersebut semangat kita tetap berpegang teguh kepada putusan MK," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto