Menuju konten utama

Putusan Bawaslu soal OSO Bisa Digugat KPU

KPU bisa menolak keputusan Bawaslu terkait Oesman Sapta Odang dengan mengajukan keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan (DKPP).

Putusan Bawaslu soal OSO Bisa Digugat KPU
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari (kedua kanan) mendengarkan pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Terdapat peluang penolakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Osman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD.

Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menilai, KPU bisa menolak keputusan Bawaslu terkait OSO dengan mengajukan keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan (DKPP).

"Kalau memang tidak setuju silahkan [gugat] ke DKPP," kata Zainal ditemui di kantor KPU, Jakarta, Minggu, (13/1/2019).

Zainal berpandangan, putusan Bawaslu sudah melewati kewenangan lembaga itu sendiri. Ia mengacu pasal 461 ayat 6 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal 6 menyatakan, “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilu berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; teguran tertulis; tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan sanksi administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang.”

Zainal menambahkan, KPU sebaiknya mengedepankan keselamatan pelaksanaan pemilu baik tahapan maupun penyelenggara. Ia khawatir gangguan akan mengganggu pemilu di masa depan berpeluang salah bersikap.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang ke dalam daftar calon tetap Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, Rabu (9/1/2019) di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.

"Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hard news
Fotografer: Zakki Amali
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher