Menuju konten utama

Bawaslu Putuskan KPU Harus Loloskan OSO Jadi Caleg DPD

Bawaslu memutuskan KPU harus meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi calon anggota DPD di Pemilu 2019.

Bawaslu Putuskan KPU Harus Loloskan OSO Jadi Caleg DPD
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan), dan Fritz Edward Siregar (kiri) memimpin sidang lanjutan dugaan pelangggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapta Odang alias Oso sebagai anggota DPD, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu menilai KPU melakukan pelanggaran administrasi saat mencoret nama OSO dari daftar calon tetap anggota DPD di Pemilu 2019.

Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan KPU harus menarik keputusannya dan memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap DPD di Pemilu 2019.

"Memerintahkan terlapor [KPU] untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan Daftar Calon Tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran keputusan komisi 1130/PL.1.4-kpt/06/kpu/IX/2018 tanggal tanggal 20 September 2018," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan amar putusan pada sidang atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Jakarta pada Rabu (9/1/2019).

"Serta mencantumkan nama DR (HC) Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," Abhan melanjutkan.

Bawaslu juga memutuskan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh OSO jika politikus Hanura itu terpilih menjadi anggota DPD di Pemilu 2019.

OSO bisa ditetapkan sebagai anggota DPD terpilih di Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri dari posisinya sebagai pengurus partai politik. OSO harus mundur dari kepenguruan partai paling lambat satu hari sebelum KPU menetapkan dia sebagai anggota DPD terpilih di Pemilu 2019.

"Memerintahkan kepada terlapor [KPU] untuk tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," kata Abhan.

Baca juga artikel terkait OESMAN SAPTA ODANG atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom