tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai integritas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dipertaruhkan dalam putusan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Putusan Bawaslu direncanakan keluar Rabu (9/1/2019) besok.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, kasus OSO ini akan menjadi pertaruhan bagi Bawaslu.
“Bawaslu punya kewenangan mengubah status pencalegan OSO dari tidak memenuhi syarat (TMS) yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum menjadi memenuhi syarat (MS). Juga bisa mengakhiri kesempatan OSO maju sebagai calon anggota DPD dengan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Donal dalam diskusi Koalisi Masyarakat Selamatkan Pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD yang tergistrasi nomor 30/PUU-XVI/2018.
Dalam polemik pencalonan DPD, KPU telah mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di Pemilu 2019. Pencoretan dilakukan karena OSO saat ini masih menjabat Ketua Umum Hanura.
Dia juga menjabat Ketua DPD RI sejak 2017. Sebelumnya, ia merupakan anggota DPD. Setelah menjadi Ketua DPD RI, OSO juga menjabat Wakil Ketua MPR RI. Keputusan KPU itu digugat oleh OSO ke Bawaslu.
Donal melihat Bawaslu pernah menggunakan putusan MK dalam kebijakan memperbolehkan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
"Kita tentu berharap Bawaslu tetap berpedoman pada putusan MK. Kalau dilihat satu perkara digunakan putusan MK, satu perkara mengabiakannya, itu buruk bagi pemilu," tegasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali