Menuju konten utama

Komisi IX Ingin Ada Sanksi Efek Jera soal Perundungan PPDS Undip

Handoyo minta ada sanksi yang memberikan efek jera terhadap pelaku perundungan, tapi tetap dalam koridor mendidik.

Komisi IX Ingin Ada Sanksi Efek Jera soal Perundungan PPDS Undip
Seorang petugas keamanan berjalan di samping spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying yang terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.

tirto.id - Universitas Diponegoro (Undip) dan Rumah Sakit (RS) Kariadi Semarang mengakui adanya praktik perundungan di sistem Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di internal kampus itu dalam berbagai bentuk. Mereka turut meminta maaf kepada masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, menilai kasus meninggalnya dr Aulia Risma Lestari, seharusnya menjadi perbaikan ke depan atas carut marut perundungan di PPDS seluruh Indonesia.

“Saya mendesak kepada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan melakukan penghapusan secara total segala upaya bentuk perundungan dengan segera membuat penyempurnaan pendidikan program PPDS maupun pendidikan tenaga kesehatan lainya dengan semangat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Handoyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024).

Handoyo meminta agar ada sanksi yang memberikan efek jera terhadap pelaku perundungan, namun tetap dalam kaidah dan koridor mendidik.

“Dengan sanksi yang diberikan bisa berjenjang sesuai tingkatan kesalahannya misalnya peringatan keras kemudian dari penundaan kelulusan, mengulangi pendidikan sampai pada pemecatan bila itu benar-benar terbukti terjadi pelanggaran berat,” ucap Handoyo.

Menurut dia, bila tidak ada efek jera, kemungkinan masih akan terjadi kasus serupa. Ia mengatakan, penyelesaian masalah PPDS di Universitas Padjajaran bisa menjadi pembanding dalam pemberian sanksi.

Sementara ihwal potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini, lanjut dia, tidak perlu berandai-andai. Pasalnya, kasus ini sudah dalam penanganan kepolisian. “[Maka] kita serahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum untuk bekerja, saya percaya dan yakin kepolisian bertindak profesional menangani kasus ini," tutur Handoyo.

Sebagai informasi, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Yan Wisnu Prajoko, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, setelah mengakui adanya praktik perundungan di PPDS kampusnya.

Aulia, yang merupakan Mahasiswi PPDI Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), ditemukan tergeletak meninggal dunia di kamar kosnya, daerah Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (12/8/2024).

Aulia, yang merupakan dokter muda itu, diduga meninggal dengan cara menyuntikkan obat pelemas otot.

Ia diduga melakukan aksi tersebut karena dugaan bullying yang dialami saat menjalani pendidikan anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Hal itu dikaitkan dengan temuan buku harian Aulia serta cerita keluhan Aulia kepada keluarganya.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz