tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanyakan keaslian ijazah calon anggota Komisi Yudisial (KY) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Seleksi (Pansel) KY. Ia turut menyinggung polemik ijazah Hakim Konstitusi, Arsul Sani yang diduga palsu.
“Ini, kan, mensyaratkan sarjana minimal ya. Apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya, juga termasuk kampusnya. Kampusnya ada enggak, gitu loh?” ucapnya dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
“Mungkin saja ada dokumennya benar, ternyata kampusnya tidak ada, gitu. Ada mekanisme seperti itu enggak, Pak?,” imbuhnya.
Menanggapi itu, Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, mengatakan sebagai syarat formil, para kandidat menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Dengan demikian, hal tersebut menjadi ketentuan dalam proses seleksi.
“Perlu kami informasikan bahwa sebagai syarat formil, dari masing-masing calon itu menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut demikian,” ucap Dhahana.
Habiburokhman kembali menanyakan proses pengecekan dari kampus asal para kandidat anggota KY. Tak hanya itu, Habiburokhman juga bertanya terkait adakah calon anggota KY yang merupakan lulusan kampus luar negeri.
“Ya kalau dilegalisir sih ya Pak, oleh kampusnya gitu, kan. Ada yang dari luar negeri enggak?,” tanya Habiburokhman lagi.
“Nggak ada,” jawab Dhahana.
Kemudian, Habiburokhman langsung menyoroti polemik Asrul Sani yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tuduhan ijazah palsu. Habiburokhman mengaku pihak DPR juga disalahkan dalam polemik ijazah tersebut.
“Nggak ada ya? Agak sulit juga, karena ini, kan ada masukan soal Pak Arsul Sani, kami yang disalahin sekarang, pak. Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya,” tutur Habiburokhman.
Habiburokhman pun menagih penjelasan terkait cara atau mekanisme pengecekan ijazah dari Pansel. Adapun mekanisme itu tak hanya legalisasi ijazah, tetapi juga memeriksa keberadaan kampus.
“Apakah kayak, apalagi kan Bapak ini kan ad-hoc ya, Pansel ini kan ad-hoc gitu kan. Ada sampai ngecek, itu semua hanya S1 biasanya yang disampaikan,” tutur Habiburokhman.
“Ada S1, S2, S3 juga ada,” kata Dhahana.
“Nah, apalagi ada yang S2, S3, ada yang dari luar negeri nggak? Ngecek ke kampusnya itu gimana caranya gitu, kan. Mekanismenya seperti apa? Nah itu diskusi kita,” sahut Habiburokhman.
Anggota Pansel KY, Widodo mengatakan para kandidat harus menunjukkan ijazah asli untuk verifikasi dokumen ijazah.
“Di kami, ketika melakukan verifikasi dokumen, tentu secara yuridis formal kita melihat dari foto copy sesuai aslinya. Tapi kalau kemudian pihak pimpinan ingin mendalam, tentu kan database semua lulusan ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), kata Widodo.
Berikut tujuh nama calon anggota KY yang lolos seleksi Pansel dan akan mengikuti fit and proper di DPR, Senin.
1. F. Williem Saija- unsur mantan hakim
2. Setyawan Hartono- unsur mantan hakim
3. Anita kadir- unsur praktisi hukum
4. Desmihardi- unsur praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun- unsur akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan- unsur akademisi hukum
7. Abhan- unsur tokoh masyarakat
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































