tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan Kemendagri terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang status Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Meski demikian, dia yakin Presiden RI Prabowo Subianto mempunyai alasan dasar yang kuat dalam memutuskan perubahan status IKN tersebut pada 2028.
“Ya, makanya kita lihat, beliau, kan, presiden, tentu ada dasar, ada background, ada tujuan yang baik untuk memosisikan IKN saat ini,” kata Aria kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2025).
“Kedalaman substansinya saya belum, segera saja kami akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat Kemendagri,” imbuh Aria.
Menurutnya, penjelasan dari Mendagri Tito Karnavian sangat dibutuhkan dalam penetapan IKN menjadi Ibu Kota Politik 2028. Hal ini untuk menjelaskan substansi dasar hukum ibu kota politik, apakah perlu merevisi UU IKN atau hanya perlu menggunakan UU yang saat ini telah berlaku.
“Secepatnya. Ya, karena ini kan menyangkut undang-undang juga, yang kami sandaran hukum tentang Undang-Undang IKN dengan penyebutan nama ibu kota politik,” ucap Aria.
Dia meyakini Prabowo memahami penetapan sebagai ibu kota politik itu tidak bertabrakan dengan tujuan penempatan awal IKN di Kalimantan Timur.
“Percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai sebutan tersebut tidak bertentangan dengan dasar tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara,” katanya.
Dia menilai langkah Prabowo yang ingin menjadikan IKN sebagai ibu kota politik merupakan langkah konsisten pemerintah untuk melanjutkan pembangunan proyek IKN. Harapannya pada 2028, IKN bisa tetap terlaksana.
“Saya melihat ada kehendak subjektif Pak Prabowo untuk lebih menempatkan pada satu posisi yang pas untuk ibu kota ke depan. Satu harapan yang tetap konsisten adalah 2028 sudah terlaksana IKN,” tutur Aria.
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan per 30 Juni 2025 itu mengatur tentang status Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang dipastikan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi Perpres dalam lampirannya dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Dalam perpres tersebut, pemerintah menargetkan terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, yakni luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha); Persentase pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen; Persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; dan Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































