Menuju konten utama

Puan Akui Belum Lihat Kajian IKN Jadi Ibu Kota Politik di 2028

Puan mengaku belum mendengar alasan penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik di tahun 2028 dan akan melihat isi kajiannya.

Puan Akui Belum Lihat Kajian IKN Jadi Ibu Kota Politik di 2028
Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengaku belum melihat kajian rencana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik sehingga belum bisa berkomentar banyak, termasuk kepastian kesiapan DPR untuk pindah ke IKN.

Hal itu menanggapi sikap Presiden Prabowo yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik.

“Ini saya mau lihat kajiannya dulu. Tunggu dulu, belum lihat kajiannya,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Dengan demikian, Puan mengaku belum mendengar rincian dasarnya sehingga tidak bisa menanggapi lebih rinci. “Baru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya,” kata Puan.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan per 30 Juni 2025 itu mengatur tentang status Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang dipastikan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi Perpres dalam lampirannya dikutip pada Jumat (19/9/2025).

Dalam perpres tersebut, pemerintah menargetkan terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, yakni luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha); Persentase pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen; Persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; dan Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.

“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan lbu Kota Nusantara dan sekitarnya,” lanjut beleid itu.

Selain itu, untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, pemerintahan Prabowo juga menargetkan sejumlah hal antara lain jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang; dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.

Baca juga artikel terkait IBU KOTA NUSANTARA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher