tirto.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, sebanyak 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang,” demikian bunyi Perpres dalam lampirannya dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Selain itu, Perpres yang diundangkan per 30 Juni 2025 juga menegaskan bahwa cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN ditargetkan mencapai 25 persen.
Dalam regulasi ini, pemerintah juga mengatur tentang status Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang dipastikan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.
Untuk mendukung hal itu, pemerintah menargetkan terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, yakni luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.
Adapun targetnya adalah terbangunnya kawasan itu hingga mencapai 800-850 hektare (ha), juga menargetkan persentase pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen.
Lebih lanjut, pemerintah juga menginginkan pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen, serta Indeks aksesibilitas dan konektvitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































