Menuju konten utama

Komdigi: Platform X Penuhi Kewajiban Denda Konten Pornografi

Seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara.

Komdigi: Platform X Penuhi Kewajiban Denda Konten Pornografi
Logo X Twitter. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa platform X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta akibat keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pembayaran denda tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah pihaknya menerbitkan Surat Teguran Ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan manajemen platform X.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Alexander di Jakarta, Sabtu (13/12/2025) dikutip dari situs resmi Komdigi.

Menurut Alexander, setelah dilakukan komunikasi intensif, platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik dengan menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.” ujar dia.

Seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan. Surat tersebut dikirimkan pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi platform X.

“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Senin (13/10/2025).

Eskalasi dan akumulasi denda tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital Komdigi pada 12 September 2025.

Meski platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten bermasalah tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait KOMDIGI atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fahreza Rizky