tirto.id - Koalisi Kodifikasi UU Pemilu menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang mengatur dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Pada Senin (15/9/2025), KPU sempat meresmikan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, dari akses publik. Namun, keputusan tersebut dibatalkan sehari setelahnya, menyusul banyaknya sorotan dan kritik dari masyarakat.
Enam belas dokumen yang dikecualikan meliputi antara lain: fotokopi KTP dan akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan (LHKPN), riwayat hidup, fotokopi ijazah, NPWP dan laporan pajak, serta berbagai surat pernyataan yang menjadi syarat administratif pencalonan.
Koalisi sipil menilai bahwa tindakan KPU tersebut bukanlah bentuk dari respons “mendengar aspirasi” yang layak diapresiasi. Sebaliknya, peristiwa ini dinilai makin menunjukkan ketidakprofesionalan KPU dalam menjalankan tugas serta dalam proses pengambilan keputusan.
“Tidak hanya sekali, peristiwa serupa telah dipertontonkan berulang-ulang sejak tahapan awal pemilu 2024, sekitar akhir tahun 2022. Bagi Kami, KPU adalah salah satu pihak yang paling bertanggung jawab atas apa yang terjadi terhadap kondisi demokrasi Indonesia saat ini,” ujar koalisi melalui keterangan resmi yang diterima Tirto, Minggu (21/9/2025).
Pengajar hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, tetap relevan dan seharusnya terbuka untuk publik meski pemilu telah usai. Ia menyoroti langkah KPU yang seolah-olah ikut dalam orkestrasi di tengah sorotan publik terkait polemik ijazah
“Mengapa di tengah proses pemilu yang sudah selesai dan di tengah adanya kontroversi soal ijazah, kemudian KPU seolah ikut dalam orkestrasi itu dengan menutup 16 dokumen yang sangat tidak masuk akal,” ujarnya dalam rilis keterangan sikap yang ditayangkan di Youtube Perludem, Minggu (21/9/2025).
Titi menambahkan, di tengah proses pemilu yang telah usai dan adanya kontroversi terkait persyaratan calon, langkah KPU justru terkesan menjadi bagian dari orkestrasi yang berpihak pada pihak-pihak tertentu yang tengah berada dalam sorotan publik. Ia mencontohkan salah satunya adalah polemik mengenai ijazah Wakil Presiden.
“Misalnya, sebut saja pelaporan soal ijazah Wakil Presiden. Kalau KPU kemudian menutup dokumen itu, maka yang dibaca publik ya sangat sederhana seolah-olah ada yang ingin dilindungi. Maka kemudian yang bahaya ketika timbul ada konklusi bahwa KPU menjadi bagian dari orkestrasi untuk melindungi kelompok tertentu,” tutur Titi.
Sebagai informasi, Koalisi Kodifikasi UU Pemilu terdiri dari sejumlah lembaga dan masyarakat sipil seperti Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), NETGRIT, ICW, PSHK, Themis Indonesia dan Migrant Care.
Menanggapi isu yang sama, peneliti dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, menyoroti adanya kecenderungan autocracy electoral management dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, yakni praktik manajemen pemilu yang rentan dipengaruhi kepentingan politik, termasuk oleh elite yang sedang berkuasa.
“Secara hukum KPU tampak independen tetapi secara praktik dia tunduk pada tekanan rezim. Kedua adalah selektif jadi aturan atau keputusan teknis sering diterapkan secara bias, misalnya tadi dengan menutup beberapa informasi (dokumen persyaratan capres dan cawapres padahal di satu sisi prinsip penyelenggaraan pemilu kita adalah terbuka,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Ketua KPU RI, M. Afifuddin, mengatakan KPU memutuskan untuk mencabut regulasi ini setelah menimbang masukan dan kritik dari sejumlah pihak. Afifuddin mengatakan pimpinan KPU menggelar rapat khusus guna menyikapi masukan terkait aturan yang menimbulkan perdebatan di publik ini dalam beberapa hari belakangan.
“[Setelah] menerima masukan dan menentukan langkah koordinasi dengan lembaga penting seperti KIP, akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































