tirto.id - Belum ada satu hari sejak ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, dari akses publik.
Ketua KPU RI, M. Afifuddin, mengatakan bahwa KPU memutuskan untuk mencabut regulasi ini setelah menimbang masukan dan kritik dari sejumlah pihak. Afifuddin mengatakan pimpinan KPU menggelar rapat khusus guna menyikapi masukan terkait aturan yang menimbulkan perdebatan di publik ini dalam beberapa hari belakangan.
“[Setelah] menerima masukan dan menentukan langkah koordinasi dengan lembaga penting seperti KIP, akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menuturkan KPU sebagai lembaga publik senantiasa terbuka dan inklusif dalam pelayanan informasi serta tidak membatasi akses informasi kepada masyarakat luas. Afifuddin juga mengatakan KPU bertindak sejalan dengan aturan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pada dasarnya, publik berhak mendapat seluruh informasi dari KPU berdasar undang-undang. Selanjutnya, KPU juga dalam penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, sebenarnya keputusan KPU itu didasar sama sekali bukan karena untuk melindungi siapa pun," ucap dia.

Dokumen Capres-Cawapres Sempat Dirahasiakan
Sehari sebelumnya, instansi penyelenggara pemilu tersebut meresmikan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Substansinya menetapkan bahwa 16 dokumen persyaratan capres-cawapres dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) UU Keterbukaan Informasi Publik.
Enam belas dokumen yang dikecualikan meliputi antara lain: fotokopi KTP dan akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan (LHKPN), riwayat hidup, fotokopi ijazah, NPWP dan laporan pajak, serta berbagai surat pernyataan yang menjadi syarat administratif pencalonan.
"Telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," kata Afif dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Afif juga sempat mengutip Pasal 2 Ayat (4) UU Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut menyatakan bahwa informasi publik dapat dikecualikan jika bersifat rahasia dan setelah dilakukan pengujian konsekuensi terhadap dampak pengungkapannya bagi kepentingan umum.
“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia, sesuai dengan undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,“ demikian bunyi Pasal tersebut.
Afif menjelaskan bahwa KPU telah melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan keputusan ini sebagaimana diatur juga dalam Pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik. Dia membantah keputusan tersebut adalah keputusan sepihak dari KPU tanpa melibatkan unsur publik. Menurutnya, pengecualian berlaku selama lima tahun, kecuali jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau informasi tersebut berkaitan dengan jabatan publik.
"Dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tukas Afif.

Pembatalan oleh KPU Dinilai Reaktif
Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 tidak boleh menghentikan diskursus publik. “Insiden” ini harus menjadi momentum refleksi dan pembenahan mendasar terhadap komitmen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.
FOINI yang terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Indonesian Corruption Watch (ICW), menyayangkan bahwa pembatalan ini bersifat reaktif, bukan inisiatif. KPU baru bertindak setelah menerima tekanan publik. Hal itu menunjukkan bahwa prinsip transparansi belum menjadi kesadaran internal.
“Kami menyayangkan bahwa KPU baru mengambil langkah korektif setelah adanya gelombang protes dan tekanan masif dari publik. Ini menunjukkan bahwa prinsip keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjadi kesadaran internal di tubuh KPU,” ujar FOINI dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (16/9/2025).
FOINI juga menyoroti kekeliruan dalam proses uji konsekuensi. Keputusan KPU Nomor 731/2025 dinilai cacat secara hukum dan logika karena alasan pengecualiannya lemah dan bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik. Ke depan, uji konsekuensi harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Alasan pengecualian yang digunakan sangat lemah dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 UU KIP. Selain itu, KPU harus memastikan bahwa mekanisme uji konsekuensi di masa depan dilakukan secara cermat, transparan, dan benar-benar untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar, bukan untuk menutupi informasi yang seharusnya terbuka sesuai dengan pasal 2 ayat (4) UU KIP,” ujar FOINI.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, FOINI menilai pembatalan ini memang langkah tepat. Namun, publik membutuhkan komitmen jangka panjang, bukan solusi sesaat. Transparansi harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pemilu karena informasi tentang calon pejabat publik adalah milik publik.
“FOINI mendorong untuk ada langkah audit transparansi terhadap proses pengambilan keputusan yang melahirkan Keputusan 731/2025. Publik berhak tahu siapa yang menggagas dan menyetujui aturan yang jelas-jelas antitransparansi ini,” ujarnya.
Sempat Ramai Dikritik Akademisi dan Pegiat Pemilu
Sejumlah akademisi dan pegiat kepemiluan memang sempat mengkritisi langkah KPU yang mengecualikan dokumen persyaratan capres-cawapres dari akses publik. Pengajar hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
“Publik berhak mengetahui dokumen-dokumen persyaratan pencalonan sebagai bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap integritas proses pencalonan. Menutup akses pada dokumen tersebut justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu,” ujarnya kepada Tirto, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, Titi mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini bisa menimbulkan persepsi bahwa KPU tidak berpihak pada prinsip keterbukaan. Padahal, sebagai lembaga publik, KPU seharusnya menjadi contoh utama dalam menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas.
“Jika ada alasan perlindungan data pribadi, hal itu bisa diatur dengan cara tertentu. Misalnya, mengaburkan data sensitif, tanpa harus menutup seluruh dokumen dari akses publik. Hal yang dikenal sebagai selective disclosure,” ujarnya.
Titi juga menilai KPU perlu meninjau ulang keputusannya demi menjaga prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas demokrasi. Langkah ini juga penting agar KPU tidak terjebak dalam polemik yang bisa menggerus legitimasi publik, terutama di tengah sorotan tajam soal ijazah dan syarat pencalonan.
“Juga untuk mencegah agar KPU tidak masuk dalam pusaran polemik dan kontroversi saat ini berkaitan isu ijazah dan keterpenuhan persyaratan dari capres dan cawapres yang tengah menyeruak di tengah-tengah publik,” ujarnya.

Melanggar Prinsip Keterbukaan dan Akuntabilitas Pemilu
Meski demikian, Titi menyoroti bahwa memang ada ruang pengecualian dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun, menurutnya, pengecualian itu harus bersifat ketat, didasarkan pada landasan hukum yang jelas, dan melalui uji kepentingan publik.
“Dalam konteks pencalonan pejabat publik tertinggi seperti presiden dan wakil presiden, justru kepentingan publik untuk mengetahui jauh lebih besar dibandingkan alasan pengecualian yang dikemukakan,” ujarnya.
Terpisah, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menyebut pengecualian yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) dan (4) UU Keterbukaan Informasi Publik yang mensyaratkan pengecualian dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan kepentingan publik. Dia juga mengkritik uji konsekuensi yang dilakukan KPU yang dinilai hanya menjadi alat untuk membenarkan penutupan informasi.
“Jenis data yang dirahasiakan tidak berdasar, bahkan jika melihat UU Perlindungan Data Pribadi banyak jenis data yang seharusnya dapat dibuka ke publik. Sehingga KPU seakan salah dalam menafsirkan UU PDP dan tidak memahami dimensi kepentingan publik yang ada,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (16/9/2025).
Haykal mengungkap jika kebijakan merahasiakan sejumlah dokumen capres dan cawapres tersebut jadi dilaksanakan hal ini jelas melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
“Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini telah melanggar prinsip terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu. Hal itu berkaitan dengan hilangnya akses publik terhadap informasi kandidat capres dan cawapres. Sehingga pemilih kehilangan kesempatan untuk mengetahui dan mengenal kandidat dengan pasti,” ujarnya.
Apalagi, Haykal menekankan, seluruh informasi terkait calon pemimpin negara sejatinya adalah informasi publik karena menyangkut pengisian jabatan publik. Prinsip perlindungan data pribadi yang berlaku bagi warga biasa, seharusnya tidak serta-merta diberlakukan dalam konteks pencalonan pejabat publik.
Senada, pakar kebijakan digital dan Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menilai meski UU Keterbukaan Informasi Publik membolehkan pengecualian data pribadi, keputusan KPU menutup seluruh dokumen capres-cawapres mengabaikan posisi kandidat sebagai pemegang jabatan publik.
Haykal menegaskan bahwa informasi pribadi calon pejabat publik pada dasarnya dapat diakses publik, kecuali yang tergolong data spesifik atau sensitif, seperti data kesehatan yang memang perlu dilindungi karena berisiko menimbulkan diskriminasi.
“Data lain seperti pendidikan [sekolah, ijazah] memang data pribadi tapi karena dia memegang jabatan publik, demi transparansi dan akuntabilitas bisa dibuka,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (16/9/2025).
Kekeliruan Logika Berpikir
Peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, menilai Keputusan KPU Nomor 731/2025 menunjukkan kekeliruan logika dalam memahami prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, KPU seharusnya menyampaikan bahwa seluruh dokumen pencalonan pejabat publik pada dasarnya terbuka, tapi dengan pengaturan mekanisme akses tertentu.
Saleh menekankan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tugas KPU bukan menyembunyikan dokumen yang diserahkan oleh calon, melainkan memastikan keterbukaan informasi tersebut kepada publik secara bertanggung jawab. KPU harus berperan sebagai jembatan antara kandidat dan pemilih, agar masyarakat dapat mengenali calon-calon pemimpin secara utuh dan transparan.
“Harusnya narasi yang mereka (KPU) buat adalah semua dokumen calon pejabat publik terbuka tapi dengan syarat akses. Jadi prinsip dasarnya, semua dokumen itu terbuka tapi untuk mengaksesnya melalui beberapa mekanisme. Nah, concern KPU itu adalah sebenarnya membuka, memastikan akses kita itu terbuka sebenarnya. Bukan kemudian menutup,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (19/6/2025).
Menurut Saleh, prinsip dasarnya adalah semua data calon pejabat publik terbuka, tapi aksesnya dapat diatur melalui prosedur dan tahapan tertentu untuk menjaga keamanan dan validitas data. Dia mengkritik cara pendekatan KPU yang seolah membalik logika dasar keterbukaan dalam pemilu demokratis.
Saleh juga mempertanyakan alasan pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen, seperti daftar riwayat hidup (CV), LHKPN, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga bukti kepatuhan pajak. Baginya, dokumen-dokumen tersebut sangat relevan untuk diketahui publik agar dapat menilai kredibilitas dan integritas calon pemimpin.
“Makanya kalau Anda tidak menginginkan data anda terbuka, dan portofolio Anda terbuka, ya tidak usah ikut pejabat publik. Jangan jadi pejabat publik, jangan ikut kontestasi pemilu. Karena kontestasi pemilu itu namanya kontestan, namanya juga peserta pemilu. Jadi semua informasi tentang kita itu harus dibuka. Itu prinsipnya,” ujarnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































