Menuju konten utama

Apa Alasan KPU Batalkan Aturan Data Rahasia Capres-Cawapres?

KPU beberkan alasan dibatalkannya aturan dirahasiakannya 16 dokumen syarat capres-cawapres, penolakan publik disebut jadi salah satunya.

Apa Alasan KPU Batalkan Aturan Data Rahasia Capres-Cawapres?
Konferensi pers KPU soal pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. (FOTO/Rohman Wibowo)

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberkan alasan pembatalan aturan data rahasia capres-cawapres yang tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Aturan tersebut sebelumnya dikeluarkan KPU untuk merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran dari publik kecuali melalui persetujuan capres-cawapres terkait.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," tutur Ketua KPU Mochamad Afifudin pada Selasa (16/9/2025), dikutip dari Antara.

Munculnya peraturan tersebut sebelumnya dikritik oleh banyak pihak, termasuk warganet Indonesia di sosial media.

Penolakan tersebut muncul karena ijazah pendidikan atau surat tanda kelulusan menjadi salah satu dokumen yang dirahasiakan dalam aturan itu.

Kenapa KPU Batalkan Aturan Dokumen Rahasia Capres-Cawapres?

Dalam keterangannya pada Selasa, KPU menjelaskan bahwa pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut didasari sejumlah alasan.

Salah satu alasan pembatalan itu adalah penolakan publik yang terjadi di media sosial.

Ketua KPU Afifudin mengungkapkan bahwa pihaknya menilai penolakan yang ramai disuarakan lewat media sosial tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik.

"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka," katanya.

Selain itu, Afif juga menyatakan bahwa keputusan untuk membatalkan aturan itu didasari pada koordinasi KPU dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).

Sementara itu, keputusan merahasiakan sejumlah dokumen yang semula muncul dalam aturan KPU itu dijelaskan Afif merupakan upaya pihaknya untuk menyesuaikan peraturan KPU, UU Pemilu, maupun UU terkait seperti UU Perlindungan Data Pribadi.

"KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.

Daftar Dokumen yang Dirahasiakan dalam Keputusan KPU Sebelum Dicabut

Sebelum akhirnya dibatalkan, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menyatakan bahwa sebanyak 16 dokumen syarat capres-cawapres akan dirahasiakan dari publik.

Keputusan tersebut semula berisi lima diktum dan berlaku sejak ditetapkan pada 21 Agustus 2025.

Melalui aturan ini, dokumen-dokumen yang tercantum dalam keputusan ini akan dirahasiakan, kecuali capres-cawapres terkait memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan bahwa ia memperbolehkan KPU menyebarluaskannya.

Hal ini sebagaimana sempat dijelaskan Afifudin dalam keterangannya pada Senin (15/9) lalu.

"[Tidak bisa dibuka] kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," katanya.

Sebanyak 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang semula diputuskan tidak bisa dibuka kepada publik berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 itu adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan