Menuju konten utama

KLBF Buka Peluang Delisting Anak Usaha Imbas Aturan Free Float

KLBF terus mencari skema yang memungkinkan untuk menambah porsi kepemilikan saham publik pada anak usaha tersebut.

KLBF Buka Peluang Delisting Anak Usaha Imbas Aturan Free Float
Kantor Kalbe Farma. Dok/kalbe
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) tengah mengkaji langkah strategis terkait pemenuhan ketentuan saham beredar di publik atau free float untuk salah satu anak usahanya.

Perseroan membuka peluang untuk melakukan delisting atau penarikan saham anak usahanya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) jika upaya penambahan free float sulit direalisasikan.

Direktur Kalbe Farma, Kartika Setiabudy, menjelaskan saat ini porsi free float pada anak usaha perseroan tersebut belum memenuhi regulasi terbaru yang ditetapkan oleh BEI.

Kalbe Farma masih terus melakukan perhitungan dan kajian internal untuk menentukan langkah terbaik sesuai tenggat waktu yang diberikan regulator, yakni hingga periode 2027–2028.

"Memang salah satu anak perusahaan kami saat ini secara free float belum memenuhi persyaratan yang baru yang diminta oleh IDX. Saat ini, kami masih dalam proses untuk mempelajari bagaimana kami bisa memenuhi ketentuan tersebut, yaitu dengan meningkatkan secara bertahap sesuai peraturan adalah di 2027 dan 2028," ujar Kartika dalam pemaparan kinerja publik perseroan, Jumat (11/9/2026).

Kartika menambahkan manajemen saat ini menjajaki dua opsi secara paralel. Di satu sisi, KLBF terus mencari skema yang memungkinkan untuk menambah porsi kepemilikan saham publik pada anak usaha tersebut.

Di sisi lain, opsi untuk menarik diri dari pasar modal atau delisting tetap terbuka apabila pemenuhan bobot free float dinilai berat untuk dieksekusi.

"At the same time, kami juga menjajaki potensi untuk melakukan delisting sekiranya memang penambahan free float ini sulit untuk dilakukan. Jadi, saat ini kami masih menjajaki kedua opsi tersebut," tutup Kartika.

Kendati demikian, manajemen menegaskan komitmennya untuk tetap patuh pada seluruh regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia. Perseroan juga bersikap terbuka terhadap masukan dari para pelaku pasar dan investor sebelum mengambil keputusan final.

"Tentunya kami akan comply dengan peraturan IDX sebagai bagian dari pasar modal Indonesia. Kami juga terus terbuka dengan masukan dari pasar terkait dengan opsi-opsi yang harus kami jajaki dan kami lakukan sesuai dengan ketentuan secara timeline yang diharapkan," tuturnya.

BEI memperbarui definisi dan menaikkan batas minimum saham free float untuk emiten tercatat menjadi 15 persen, serta menerapkan syarat berbasis kapitalisasi pasar. Untuk mempermudah pemenuhan aturan ini, BEI memberi fleksibilitas pengajuan kategori free float bagi pemegang saham tertentu dan menyediakan skema transisi bertahap, yakni saham dengan kapitalisasi di atas Rp5 triliun wajib mencapai free float 12,5 persen per 31 Maret 2027, dan 15 persen per 31 Maret 2028.

Sedangkan perusahaan tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5-15 persen wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027.

Sementara itu, jika dilihat dari data BEI, anak usaha KLBF yang telah melantai di pasar modal adalah PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT). Emiten yang bergerak di bidang distributor dan alat kesehatan ini memiliki konsentrasi kepemilikan saham mencapai 92,47 persen di induk perusahaan, dengan free float hanya sekitar 7,53 persen.

Baca juga artikel terkait KALBE FARMA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama