Menuju konten utama
Kasus Bocah Terlindas Bus

Klakson Telolet Membawa Petaka: Aturan Harus Digalakkan Lagi

Klakson telolet menimbulkan suara gaduh dengan volume besar diiringi nada tertentu yang dapat memecah konsentrasi pengendara.

Klakson Telolet Membawa Petaka: Aturan Harus Digalakkan Lagi
Sejumlah anak mengoperasikan telepon genggam saat menunggu bus yang membunyikan klakson "telolet" melintas di jalur Pantura, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (21/12). Libur sekolah dimanfaatkan anak-anak di jalur Pantura untuk berburu bus yang membunyikan klakson "telolet" dengan direkam menggunakan HP. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww/16.

tirto.id - Budiyanto tak habis pikir mengapa penggunaan klakson telolet atau basuri masih terus bermunculan di jalan raya. Pemerhati masalah transportasi dan hukum itu berpendapat, seharusnya penggunaan klakson yang biasanya dipakai di kendaraan besar macam bus dan truk ini, semestinya dilarang.

Klakson telolet ini disebut menimbulkan suara gaduh dengan volume besar diiringi nada-nada tertentu yang dapat memecah konsentrasi pengendara. Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengakui memang sudah ada larangan di sejumlah daerah dan anjuran penggunaan, namun sopir bus atau truk kerap memasang ulang.

“Regulasinya sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas. Kita tahu klakson telolet memekan telinga dan mengganggu,” kata Budiyanto kepada reporter Tirto, Selasa (19/3/2024).

Budiyanto menyatakan, penggunaan klakson telolet bukan hanya memecah konsentrasi pengemudi, namun juga mengganggu konsentrasi pengendara lain. Tak ayal, kata dia, kerap ada kecelakaan yang disebabkan karena penggunaan klakson telolet.

“Padahal sudah ada standar klakson yang diperbolehkan dan saya kira itu melebihi desibel (dB) ketentuan sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi,” tutur Budiyanto.

Dia memahami, pemasangan klakson telolet diniatkan sebagai hiburan bagi penghobi otobus atau anak-anak di pinggir jalan. Namun, dia menegaskan jangan sampai karena mengejar hiburan lantas melupakan aspek keselamatan yang mempengaruhi nyawa orang banyak.

“Banyaknya ini mudharatnya dari maslahatnya. Gunakan saja klakson standar pabrikan dan sudah menjangkau. Klakson itu kan waktu tertentu saja, jangan berorientasi pada hiburan,” tegas dia.

Sebelumnya, peristiwa nahas terjadi di Cilegon, Banten, ketika seorang bocah berusia 5 tahun tewas terlindas bus yang melintas. Kejadian itu terjadi diduga ketika anak itu tengah mengejar bus untuk meminta membunyikan klakson telolet. Potongan video yang memperlihatkan kejadian memilukan ini juga tersebar luas di media sosial.

Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, menjelaskan anak itu mengejar bus dari sebelah kiri. Kemudian, ketika bus berbelok, anak itu mengejar sambil mengetuk-ngetuk bagian pintu bus.

“Jadi pas mobil belum (belok) dikira si sopir tidak ikut, nah taunya ikut. Nah kan kehantem sama body depan dulu, baru kehantam ban kiri belakang,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Lebih lanjut, dijelaskan Sigit, saat diamankan, sang sopir kooperatif dengan tidak melarikan diri. Saat ini pemeriksaan oleh unit laka lantas masih dilakukan. Penyidik belum melakukan gelar perkara dalam waktu dekat, sehingga status sopir masih sebagai saksi.

“Kayanya dia [sopir] ngasih telolet, nah jadinya bikin anak ngejar-ngejar terus,” ucap Sigit.

Sigit mengimbau agar orang tua tidak lengah menjaga anak-anak mereka. Selain itu, pengemudi bus diminta untuk tidak membunyikan klakson yang dapat membahayakan keselamatan.

Mengomentari peristiwa ini, Budiyanto mendesak adanya upaya simultan dari pemangku kebijakan dan pengusaha otobus. Upaya ini meliputi pencegahan preventif, pengawasan, dan perlu ada penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran.

“Anggota [polantas] juga harus mengawasi di titik yang ramai telolet. Bisa juga dengan langkah gakkum dengan Pasal 279 [UU Lalin dan Angkutan Jalan] agar tidak terulang,” ujar Budiyanto.

Lemah Pengawasan

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menilai pemerintah tidak tegas dalam menindak pengusaha bus yang abai mematuhi aturan suara klakson pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Termaktub di PP tersebut dalam Pasal 69, bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Menurutnya, banyak pengelola bus yang tidak mematuhi PP tersebut dengan menaikkan desibel dan durasi klakson.

“Kita tahu kalau perihal klakson ini sudah diatur dalam PP uji kendaraan bermotor di jalan raya, dalam satuan dB, tapi tidak ada pengawasan serta penindakan yang tegas akan hal ini,” ujar Kurnia kepada reporter Tirto, Selasa (19/3/2024).

Kurnia heran, seharusnya pemerintah jangan abai sebab sudah banyak korban meninggal akibat terlindas truk dan bus. Dia pun berharap pemerintah dapat ikut mengawasi dalam bentuk edukasi serta pengawasan langsung.

“Tidak hanya pihak kendaraan saja. Sangat sedih kalau masyarakat mau menyewa bus yang ditanyakan klaksonnya, bukan legalitas kendaraannya,” ucap dia.

Dia menuturkan, saat ini di daerah-daerah, khususnya di jalan raya, banyak sekali fenomena anak-anak yang menunggu bus untuk minta klakson telolet. Namun, pengendara lebih memilih abai akan keselamatan di jalan raya.

“Kami sedih dan cukup prihatin dengan keadaan ini, mereka bahkan menunggu bus sampai ke dalam jalan tol dan juga ada yang mengikuti bus dengan sepeda motor,” kata Kurnia.

Pelarangan penggunaan klakson telolet atau basuri sudah dikeluarkan beberapa wilayah. Sejumlah dinas perhubungan dan kepolisian, seperti di Jakarta dan Depok, sempat memperingatkan sopir truk dan bus yang memasang klakson tambahan dengan ancaman tilang.

Daerah seperti Tangerang, Bandung, hingga Surakarta juga sudah melarang penggunaan klakson telolet di jalan. Misalnya pada Februari 2024, Pemkot Surakarta melarang penggunaan klakson barusi atau telolet karena mengganggu pengguna jalan. Sopir bus yang masih nekat membunyikan klakson telolet akan terancam sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Wilayah yang mengeluarkan edaran pelarangan klakson telolet mayoritas berpedoman pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Selain itu, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai pemasangan peralatan tambahan di kendaraan.

Awal Maret lalu, Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) Bus Bodybuilder Advisor, M Thoyib, menyatakan bahwa klakson telolet mendatangkan bahaya juga bagi pengemudi bus dan penumpang. Pasalnya, di klakson telolet ada material yang menggunakan tenaga angin, yang jika instalasinya keliru, dapat mengambil tenaga angin yang salah seperti pada sistem brake (pengereman) kendaraan.

“Maka fungsi dari rem tersebut tidak dapat bekerja, yang mengakibatkan rem jadi blong,” kata dia dalam acara GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC), dikutip dari Antara.

Thoyib mengatakan, meski klakson telolet menyenangkan bagi sebagian orang, namun dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karenanya, dia meminta Perusahaan Otobus (PO) yang sudah paham agar tidak mengizinkan penggunaan klakson modifikasi pada kendaraan mereka.

“Kami tidak bisa meminta PO untuk tidak memasang hal-hal tersebut, tapi untuk PO yang sudah paham mereka akan melarang pemasangan klakson 'telolet' dan lampu-lampu tambahan,” ujar Thoyib.

Tanggapan Kemenhub

Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Tarma, menyatakan pada prinsipnya pemerintah melarang klakson telolet. Hal ini sudah seiring keluarnya rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada 2022.

“Sehubungan kecelakaan Truk Tangki di Cibubur yang kehabisan pasokan udara atau angin karena menggunakan [klakson] telolet sehingga berdampak pada fungsi rem Kendaraan yang berkurang,” kata Tarma kepada reporter Tirto, Selasa (19/3/2024).

KNKT menyatakan, penggunaan klakson modifikasi terungkap sebagai salah satu faktor kecelakaan beruntun oleh truk pengangkut bensin di Jalan Transyogi, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Juli 2022 silam. Investigasi KNKT menunjukan, faktor utama kecelakaan yang menyebabkan 10 orang tewas itu diakibatkan tidak berfungsinya sistem pengereman akibat persediaan udara tekan di bawah ambang batas.

Penurunan udara tekan ini dipicu dua hal, yakni adanya kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan travel stroke pada kampas rem. Akibatnya, pengereman tidak pakem dan mempercepat berkurangnya angin.

Tarma menjelaskan, pihaknya rutin melakukan uji berkala pada kendaraan untuk memeriksa kelayakan, termasuk penggunaan klakson telolet. Ditjen Perhubungan Darat juga sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan di Indonesia yang di dalamnya menindaklanjuti rekomendasi KNKT pada kejadian di Kota Bekasi.

“Dalam surat ke Dishub Kab/Kota pernah kita kirimkan terkait pemeriksaan pada sistem rem angin apabila ada komponen tambahan atau tidak standar yang dapat mengurangi kapasitas tekanan angin misalnya klakson telolet,” ujar Tarma.

Dia menambahkan, Ditjen Hubdat hanya bisa melakukan pengawasan di Unit Pengujian Berkala dan Pada Saat Ramp Check di Terminal dan Jembatan Timbang. Dalam proses itu, jika ada temuan klakson telolet yang mengganggu sistem tekanan angin pada sistem pengereman, maka akan diberikan sanksi dilarang operasi atau tidak lulus uji berkala.

“Pelarangan atau imbauan atau edaran terkait telolet sudah ada. Ketika dilakukan uji berkala maka dianggap tidak lulus uji, namun sebagian besar setelah lepas dari pengujian mereka cenderung memasang lagi teloletnya,” kata Tarma.

“Pengawasan lapangan harusnya oleh pihak lain yang bertugas melakukan pengawasan di jalan atau pengawasan bersama antar stakeholder terkait guna menyikapi permasalahan tersebut,” tambah dia.

Baca juga artikel terkait KLAKSON TELOLET atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz