Menuju konten utama

Kasus Bocah Pemburu Telolet Tewas, Aturan Klakson Harus Tegas

Kurnia mengatakan seharusnya pemerintah tak abai karena korban meninggal akibat terlindas truk sudah cukup banyak.

Kasus Bocah Pemburu Telolet Tewas, Aturan Klakson Harus Tegas
Penggemar bus atau bus mania merekam bus yang ikut dalam lomba kontes bus di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

tirto.id - Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menilai pemerintah tak tegas menindak pengusaha bus yang tak mematuhi aturan suara klakson pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

PP tersebut mengatur soal klakson di kendaraan. Secara spesifik, dalam Pasal 69, suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB. Menurut Kurnia, banyak pengelola bus yang tidak mematuhi PP tersebut dengan menaikkan desibel dan durasi klakson.

“Kita tahu kalau perihal klakson ini sudah diatur dalam PP uji kendaraan bermotor di jalan raya, dalam satuan dB, tapi tidak ada pengawasan serta penindakan yang tegas akan hal ini,” ujar Kurnia kepada reporter Tirto, Selasa (19/3/2024).

Kurnia mempertanyakan, seharusnya pemerintah tak abai karena korban meninggal akibat terlindas truk sudah cukup banyak. Dia juga berharap pemerintah bisa ikut mengawasi dalam bentuk edukasi, juga pengawasan secara langsung.

“Kami sangat berharap pemerintah hadir untuk pengawasan dalam bentuk edukasi kepada seluruh masyarakat, tidak hanya pihak kendaraan saja. Sangat sedih kalau masyarakat mau menyewa bus yang di tanyakan klaksonnya, bukan legalitas kendaraannya,” ucap dia.

Dia juga menuturkan, saat ini di daerah-daerah, khususnya di jalan raya, banyak sekali fenomena anak-anak yang menunggu bus untuk minta klakson, namun pengendara lebih memilih abai akan keselamatan.

“Kami sedih dan cukup prihatin dengan keadaan ini, mereka bahkan menunggu bus sampai ke dalam jalan tol dan juga ada yang mengikuti bus dengan sepeda motor,” kata Kurnia.

Diwartakan sebelumnya, seorang bocah berusia 5 tahun terlindas bus hingga meninggal dunia saat berburu klakson telolet di Cilegon, Banten, Minggu (17/3/2024). Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, menuturkan anak tersebut mengejar bus dari sebelah kiri. Lalu, saat bus berbelok bocah tersebut mengejar sambil mengetuk-ngetuk bagian pintu.

“Jadi pas mobil belum [belok] dikira si sopir tidak ikut, nah taunya ikut. Nah kan kehantem sama body depan dulu, baru kehantam ban kiri belakang," kata Sigit saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Sigit menuturkan, sopir bus sudah diamankan. Sang sopir kooperatif dengan tidak melarikan diri. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan oleh unit laka lantas.

“Kayanya dia ngasih telolet, nah jadinya bikin anak ngejar-ngejar terus," ungkap Sigit.

Baca juga artikel terkait KLAKSON TELOLET atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Abdul Aziz